Mendagri: MUI Sarankan Kolom Agama dan Kepercayaan di KTP Dipisah

20 Januari 2018 20:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan mereka dalam kolom agama di KTP. Namun pemerintah masih terus mengkaji mekanisme teknis untuk merealisasikannya.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan MUI. Dalam pertemuan tersebut, MUI menyarankan agar penganut kepercayaan diberi kolom khusus dalam KTP.
“Tapi dari masukan MUI secara prinsip bisa dipahami bahwa kolom agama dan kolom kepercayaan itu dipisah, karena penghayat itu bukan agama,” ujar Tjahjo saat ditemui di Hotel Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Meski demikian, lanjut Tjahjo, hasil dari pertemuan tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Nanti akan kita bahas dulu hasilnya, kesimpulan opsi-opsinya dengan Menkopolhukam dan nanti akan kami sampaikan dalam rapat terbatas kabinet,” jelas Tjahjo.
Selain itu, kata Tjahjo, pemerintah juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, untuk membahas hasil konsultasi pihaknya dengan MUI dan sejumlah tokoh agama.
ADVERTISEMENT
“Saya sedang menunggu dulu rapat dengan komisi VIII. Pertemuan dengan majelis ulama sudah, tokoh-tokoh agama sudah. Itu saja saya kira enggak ada masalah, tinggal tahapannya tunggu (rapat dengan) Komisi VIII DPR,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan penganut kepercayaan mengajukan uji materi ke MK terkait ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administasi Kependudukan.
Gugatan itu kemudian dikabulkan MK dalam surat putusan bernomor 97/PUU-XIV/2016.