Mustafa Sudah Ditahan KPK, Nasdem Tak Bisa Tarik Dukungan

17 Februari 2018 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johnny G Plate. (Foto: Instagram Official Nasdem)
zoom-in-whitePerbesar
Johnny G Plate. (Foto: Instagram Official Nasdem)
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ditangkap KPK terkait dugaan suap pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Lampung Tengah. Padahal Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung itu, tengah maju dalam perhelatan Pilgub Lampung 2018.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Johnny G Plate, mengatakan partainya tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apa pun kepada Mustafa. Ia menegaskan, kasus dugaan suap yang dilakukan Mustafa, tidak sejalan dengan visi partai.
"Kami sampaikan secara tegas terkait dengan platform, hal ini (yang dilakukan Mustafa) tidak sejalan dengan platform politik Nasdem karena ini gerakan perubahan," ujar Johnny di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Johnny enggan berpendapat perihal insiden Mustafa yang sempat menghilang saat akan di-OTT KPK. Menurutnya sejauh ini, pihak Nasdem sudah mengingatkan para calon yang mereka usung untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Tentu kami berharap supaya tidak terjadi tindak pidana. Kalau bisa dicegah dari awal. Kami sudah berusaha melakukan pengecekan dari semua kriteria dan semua terpenuhi dengan baik, sedangkan data intelijen data rekaman percakapan itu aparat hukum ada di KPK," papar Johnny.
ADVERTISEMENT
Mustafa kini telah resmi menjadi tahanan KPK. Meski begitu, Johnny mengatakan Nasdem tak dapat menarik dukungannya kepada Mustafa. "Ya enggak boleh kalau ubah dukungan. Nanti dampaknya enggak boleh ikut Pilkada berikutnya," ucap Johnny.
Mustafa maju berpasangan dengan anggota DPD dari Provinsi Lampung, Ahmad Jajuli. Johnny menambahkan, partainya belum bisa memutuskan rencana alternatif untuk mendukung Ahmad Jajuli.
"Kami harus berbicara di dalam koalisi (partai pendukung Mustafa lainnya) bersama sama, ada etika politiknya tidak boleh sendiri sendiri kita kan sebagai koalisi pengusung jadi harus bicara sama-sama," pungkas Johnny.
Selain Mustafa, KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap tersebut. Yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J Natalis Sinaga (JNS); anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Rusliyanto (RSU); serta Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman (TR).
ADVERTISEMENT
Pemberian suap diduga dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Uang itu rencanananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
Status Mustafa sebagai tersangka, tak menggugurkan pencalonannya dalam Pilgub Lampung 2018. Hanya saja, Mustafa tidak bisa mengikuti tahapan kampanye. Sekiranya menang dalam Pilgub, Mustafa tetap akan dilantik, namun langsung diberhentikan Kemendagri dan jabatan itu akan diambil alih oleh wakilnya.