Pendatang Baru di DKI yang Tak Lapor RT/RW akan Dibawa ke Panti Sosial

3 Juli 2017 13:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arus balik di Terminal Kampung Rambutan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arus balik di Terminal Kampung Rambutan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan menggelar operasi Bina Kependudukan (Binduk) sejak H+14 lebaran, untuk mendata warga pendatang baru dengan cara menyebarkan formulir di tingkat RT/RW.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Dukcapil, Edison Sianturi, mengatakan pendatang baru yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak melapor ke RT atau RW setempat, akan dipindahkan ke panti sosial untuk sementara.
"Kalau bermukim di sembarang tempat, seperti di jalur hijau, rel kereta api, dan di tempat-tempat terlarang, secara tegas pemprov akan menjemput mereka dan akan ditampung di panti sosial," ujar Edison di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/7).
Menurut Edison, pihaknya sudah bekerja sama dengan dengan Dinas Sosial di 10 provinsi di Indonesia, antara lain Dinsos Provinsi di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.
Nantinya, kata Edison, Dukcapil juga akan berkoordinasi dengan Dinsos tingkat daerah, untuk mengembalikan para pendatang baru yang ditampung di panti sosial di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kita akan kontak dinas sosial di daerah. Mereka akan dipulangkan dan disampaikan ke keluarganya, bahwa (orang) ini menelantarkan diri di Jakarta," sambung Edison.
Diketahui operasi Binduk akan dilangsukan Dukcapil hingga H+24 lebaran, dengan diikuti pemberian peringatan kepada warga, sekaligus bekerja sama dengan pihak RT/RW untuk ikut memantau.