Pengusaha Sam Aliano Datangi Bareskrim Polri Tanya Laporan Soal Anies

24 Oktober 2017 13:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sam Aliano di Bareskrim Polri (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sam Aliano di Bareskrim Polri (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bareksrim Polri tekait istilah 'pribumi' yang ia ucapkan dalam sebagian isi pidato di Balai Kota pada Senin (16/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Salah seorang simpatisan Anies-Sandi yang merupakan Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda (PIM), Sam Aliano, hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan perihal laporan tersebut.
"Saya Sam Aliano bersama masyarakat membawa surat kepada pimpinan Bareskrim Polri, meminta klarifikasi dasar hukum apa laporan pelapor diterima terhadap Pak Anies? Itu yang sudah saya sampaikan suratnya," ujar Sam di lokasi, Selasa (24/10).
Sam yang merupakan pengusaha keturunan Turki ini, mengaku tak masalah dengan istilah 'pribumi' yang digunakan oleh Anies. Sebab menurutnya, isi pidato tersebut mengingatkan tentang semangat pribumi saat melawan penjajahan.
"Kami ini bersama-sama tolak Undang-undang nomor 40 tahun 2008, dan harap dicabut karena melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menantang hari pribumi sedunia pada tanggal 9 Agustus," jelas Sam.
ADVERTISEMENT
Menurut Sam surat yang ia ajukan sudah diterima oleh pihak kepolisian dan masih menunggu klarifikasi polisi, tentang dasar hukum penerimaan laporan terhadap Anies Baswedan.
Dia menegaskan, kedatangannya ke Bareskrim polri adalah atas dasar inisiatif sendiri dengan membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dari PBB tentang penggunaan istilah pribumi.
Sam menambahkan, istilah 'pribumi' adalah bagian dari budaya yang tidak boleh dihilangkan. Menurutnya laporan yang ditujukan terhadap Anies bisa jadi merupakan fitnah.
"Pak Anies biarkan bekerja ya, ini satu hari bekerja sudah mulai ada isu dimana-mana. Coba bayangkan, dia bagaimana mau bekerja 5 tahun ke depan? Bagaimana dia mau bikin Jakarta aman, damai, sejahtera rakyatnya? Biarkan semua bekerja dengan benar tanpa ada fitnah," beber Sam.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Anies dilaporkan oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait, pada Selasa (17/10).
Menurut Pahala, Anies dalam pidato politiknya telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 Tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan dan non-pribumi, dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.