Polisi Persilakan Ahmad Dhani Ajukan Saksi Meringankan

13 Desember 2017 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani diperiksa polisi. (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani diperiksa polisi. (Foto: Antara/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Polisi mempersilakan musisi Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi meringankan terkait kasus yang menjeratnya. Saat ini, Ahmad Dhani sudah berstatus tersangka kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
"Pertama itu adalah permohonan dari tersangka dan itu memang diperbolehkan. Saksi yang meringankan boleh, maka status dia nanti saksi bukan ahli," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Namun Mardiaz menegaskan, keterangan saksi meringankan dari pihak Dhani tidak akan berpengaruh pada pengusutan kasus tersebut. Ia meyakini penetapan tersangka sudah sesuai, bahkan polisi sudah melakukan gelar perkara guna memastikan keterlibatan Ahmad Dhani dalam kasus ini.
"Tidak (kurangi hukuman), makanya nanti gini, kita sudah periksa ahli berarti Pasal-pasal sudah ditentukan kemarin berdasarkan hasil gelar perkara," jelas Mardiaz.
Penyidik kepolisian, lanjut Mardiaz, juga tak akan memanggil kembali saksi terkait penyidikan kasus ini. Ia menyebut bahwa perkara kasus ini sudah hampir rampung.
ADVERTISEMENT
"Tidak, kami sudah periksa saksi-saksi, kami juga sudah periksa ahli, kemudian kami juga sudah gelar perkara. Semua sudah cukup," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech, bermula dari laporan yang diterima polisi perihal kicauan yang diunggah Dhani di akun twitternya @ahmaddhaniprast pada Senin (6/3).
"Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP," tulis Dhani dalam twitter itu.