Polisi Sita 14 Ribu Paspor Calon Jemaah First Travel

22 Agustus 2017 11:31 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus First Travel (Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus First Travel (Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penipuan oleh biro perjalanan umrah First Travel terus bergulir. Ribuan calon jemaah yang gagal berangkat umrah, hingga kini belum mendapatkan pengembalian dana oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang digelar polisi terkait kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 14 ribu paspor calon jemaah korban First Travel.
"Paspor yang berhasil kami amankan juga kami sita, semoga bisa menjawab pertanyaan jemaah yang sudah serahkan paspor, yang diadukan ke kami di crisis center. Ada 14 ribu paspor yang kemungkinan besar akan kita kembalikan ke pemiliknya," ujar Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Selain paspor, polisi juga mengamankan sedikitnya 32 buku tabungan, serta sejumlah data terkait air soft gun milik bos First Travel, Andika Surahman, yang sudah lebih dulu disita.
"Ada sekitar 32 buku tabungan dengan nomor rekening masing-masing yang sedang kita cek dan mintakan ke PPATK, ditelusuri aliran dananya," jelas Herry.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya data tentang air soft gun milik Andika, ini infonya ada yang punya izin ada yang tidak berizin, termasuk di dalamnya ada 10 butir peluru tajam," imbuh dia.
Berdasarkan hasil penelusuran terkini dari pihak kepolisian, kata Herry, total ada 72.628 orang calon jemaah yang mendaftar program promo umrah ke First Travel sepanjang periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
"Dari total tersebut, yang sudah diberangkatkan hanya 14 ribu jemaah. Yang belum berangkat sisanya. Jumlahnya bertambah sekitar 35 ribu dari yang kemarin terakhir," kata Harry.
Sementara itu terkait kerugian pihak First Travel, total dana yang harus dikembalikan kepada para korban yang telah menyetor dana pendaftaran, mencapai angka lebih dari Rp 389 miliar.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut, jelas Herry, belum termasuk utang perusahaan kepada sejumlah hotel di Arab Saudi, biaya visa, dan tiket pesawat.
"Untuk yang membayar saja kalau 14.300 dikali 62.852 angkanya mencapai Rp 389 miliar, 162 juta, 600 ribu. Sebagaimana tadi disampaikan ada paket tambahan pesawat dan ramadhan itu kalau kita jumlahkan Rp 9 miliar, 467 juta . Total kerugian Rp 888 milar, 700 juta, 100 ribu," bebernya,
"Belum termasuk ada beberapa orang yang memiliki utang karena tiket yang belum dibayar, tiket itu Rp 85 miliar. Kemudian provider visa yang menyediakan jemaah itu Rp 97 milar, dan masih bertambah. Sama utang dari hotel Arab Saudi ada tiga hotel di Mekah dan Madinah total Rp 24 milar," imbuh Herry.
ADVERTISEMENT