Polisi Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di 6 Provinsi

18 Oktober 2017 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) mengungkap sindikat produsen dan pengedar uang palsu di enam provinsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebut provinsi yang menjadi sasaran peredaran uang palsu tersebut adalah Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.
"Kita minta data dari pihak BI yang memiliki data penyebaran uang palsu dan kita temukan setidaknya ada di 6 provinsi bahwa uang ini sudah beredar. Artinya dia (sindikat) membuat (uang) ini tidak hanya saat ini. Sebelumnya sudah lakukan," kata Agung di Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Dan di antara enam provinsi tersebut, DKI Jakarta dan sekitarnya serta Provinsi Bali, tercatat sebagai provinsi-provinsi dengan jumlah peredaran uang palsu terbanyak.
"Yang paling banyak itu ada di DKI. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, 24 lembar, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, kemudian juga ada kita temukan 7 lembar yang ada di Banten, kemudian ada di Jawa Barat ada di Bekasi, Bogor, dan Depok," papar Agung.
ADVERTISEMENT
"Kemudian di Jawa tengah ada di Grobogan dan Semarang. Kemudian juga cukup banyak ada di Bali, ada 41 lembar ada di Buleleng, Gianyar, Jembrana, Tabanan dan Denpasar," imbuhnya.
Agung menambahkan, setelah pihaknya berhasil mengungkap identitas sindikat ini dan menangkap pelaku yang membuat uang palsu, polisi selanjutnya akan mengejar para pengedar uang palsu yang masih berkeliaran di sejumlah wilayah lainnya.
"Ini kurang lebih penyebaran dari uang palsu yang kita identifikasi pembuatannya adalah kelompok ini, yang kemudian tentunya akan terus kita kembangkan dan kita kejar para pelaku yang masih mengedarkan," jelasnya.
"Pembuat sudah tertangkap, pengedarnya tentunya akan menjadi target (penangkapan) kita selanjutnya," imbuh Agung.
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Hingga saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua dari enam tersangka diketahui merupakan residivis, yang pernah dipenjarakan 1,1 tahun dan 1,8 tahun karena kasus serupa.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain beberapa tumpukan uang palsu yang siap edar, bekas uang palsu yang sudah dibakar tersangka, puluhan mesin pencetak uang, komputer, sejumlah bahan dan cairan kimia, serta dua mobil dan empat buah sepeda motor.
"Uang palsu yang sekitar 196 lembar dan 177 lembar itu ada yang sudah jadi, dia sudah produksi nilainya sekitar Rp 400 juta. Sisanya saat dilakukan pengejaran, mereka bakar. Total ada 373 lembar uang palsu yang berhasil diamankan," beber Agung.
Para pelaku disangkakan Pasal 36 dan 37 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman seumur hidup. Serta Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT