Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu Ormas

12 Juli 2017 23:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sohibul Iman. (Foto: Wikimedia Commons.)
zoom-in-whitePerbesar
Sohibul Iman. (Foto: Wikimedia Commons.)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas anti Pancasila, sebagai salah satu upaya mencegah merebaknya beragam ormas dengan ideologi yang bertentangan dengan dasar negara.
ADVERTISEMENT
Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan pihaknya akan segera memberikan pernyataan sikap terkait Perppu tersebut. Saat ini ia belum dapat memastikan dukungan DPR terkait Perppu itu.
"Perppu kan disampaikan ke DPR, kapan itu disampaikan pada masa sidang berikutnya, jadi semua partai termasuk PKS akan memberikan sikap saat perpu itu dimaskukkan ke DPR," ujar Sohibul dalam acara Halal Bihalal PAN di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
"Itu nanti ketika sudah masuk ke DPR, jadi DPR tidak akan memberikan sikap sekarang tapi nanti. Sekarang secara substansi kita tidak memberikan sikap, tapi kalau ditanya hal yang perlu kita kritisi, hal terpenting Perppu itu dikeluarkan," imbuh dia.
Namun sejauh ini, menurut Sohibul, pihaknya tidak melihat ada kegentingan tertentu yang mendesak di balik pengesahan Perppu tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sebenarnya tak perlu menerbitkan Perppu, melainkan melakukan amendemen Undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2013.
"Kami tidak melihat ada kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada, solusinya bukan Perppu, tapi mengamandemen Undang-undangnya. Kalau pembubaran ini hanya dilakukan oleh eksekutif tentu ini akan berbahaya," ucap Sohibul.
Terkait pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, Sohibul mengimbau pemerintah untuk menempuh jalur hukum. Mengingat setiap ormas, menurutnya, didirikan dengan memiliki badan hukum.
"Saya kira, kita perlu melihatnya isinya misalnya pembubarkan tanpa melalui pengadilan ‎ini yang akan berbahaya sekali, karena interpretasinya berbeda," jelas Sohibul.
"Ormas kan didirikan secara legal berbadan hukum, makanya kalau dia mau dibubarkan disitu ada proses yang berpayung hukum. Saya kira itu problemnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT