Relawan Ahok-Djarot Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi

10 Maret 2017 3:28 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahmad Dhani menuju Bekasi (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Musisi Ahmad Dhani kembali berurusan dengan polisi lantaran beberapa cuitan di akun twitter-nya soal penista agama. Calon Wakil Bupati Bekasi ini dilaporkan oleh organisasi relawan Ahok-Djarot, BTP Network, ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Salah seorang anggota BTP Network, Jack Boyd Lapian, mengatakan pihaknya melaporkan Dhani atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Ini laporannya terkait tweet Ahmad Dhani. Cuitan itu mengandung unsur permusuhan dan penghasutan. Tweet tersebut selalu diakhiri dengan akronim ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," ujar Jack di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Laporan dilayangkan oleh Jack sekitar pukul 23.45 WIB, dengan membawa print out laman twitter Dhani. Cuitan pertama Dhani yang dianggap Jack bersifat menghasut adalah cuitan pada Senin (6/3) pukul 14.59 WIB.
"Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," kata Jack membacakan cuitan tersebut.
"Jadi saya bajingan. Semua 43 persen (pendukung Ahok-Djarot) itu bajingan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Cuitan soal penista agama yang kontroversial itu diunggah Dhani berkali-kali selama dua hari berturut-turut. Dari beberapa cuitan soal penista agama yang diunggahnya, Dhani secara gamblang menuliskan nama Ahok sebanyak dua kali pada tweet-nya.
Menurut Jack, ulah suami Mulan Jameela itu dapat mengganggu suasana masa kampanye pilgub DKI putaran dua. "Ini bisa dibilang black campaign, dalam tanda kutip ya," katanya.
Laporan Jack diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam bukti lapor tersebut, Dhani disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.