Roy Suryo Sebut Victor Laiskodat Tak Bisa Gunakan Hak Imunitas

10 Agustus 2017 23:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politisi Partai Nasdem, Victor Laiskodat, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena isi pidato yang disampaikannya dinilai mengandung ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian menyebut laporan tersebut tak bisa dilanjutkan, jika Hak Imunitas yang dimiliki Victor sebagai anggota DPR dianggap berlaku saat ia menyampaikan pidato itu.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR sekaligus politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, menegaskan Victor tak dapat menggunakan Hak Imunitasnya sebagai anggota DPR agar terlindungi dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Jangan lupa, sesama anggota dewan kita tahu batas. Makanya saya sebut, ketika dari aparat bilang ada hak imunitas, saya sebagai anggota dewan bilang hak imunitas itu terbatas," jelas Roy Suryo usai menghadiri launching The Yudhoyono Institute (TYI) di XXI Djakarta Theater, Kamis (10/8).
Roy menjelaskan, Hak Imunitas anggota DPR tak berlaku di luar Parlemen. Hak tersebut, menurutnya, hanya bisa digunakan oleh yang bersangkutan saat sedang berada di gedung DPR dan membahas hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPR.
ADVERTISEMENT
"Hak imunitas tidak berlaku di luar parlemen. Kalau di luar, dan kita bukan mewakili DPR, itu tidak dapat hak imunitas," tegasnya.
Sebagai anggota DPR, Roy menyesalkan ucapan Victor dalam pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur itu. Menurutnya Victor seharusnya bisa menjaga perkataannya saat ia berbicara di depan publik.
Roy juga menyayangkan sikap Victor yang menolak meminta maaf dan mengaku salah atas pidato tersebut.
"Saya lebih appreciate ketika (kasus pidato) Ahok ya, (Ahok) sempat meminta maaf atas salah ucapnya. Meskipun hukum juga berjalan. Tapi ini, yang bersangkutan (Victor) tidak merasa bersalah," ucap Roy.
Untuk diketahui, Hak Imunitas yang dimaksud adalah hak anggota DPR untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hak Imunitas seorang anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3. Pada pasal 224, terdapat 7 poin yang mengatur lebih detail soal Hak Imunitas itu.
Victor Laiskodat (Foto: partainasdem.id)
zoom-in-whitePerbesar
Victor Laiskodat (Foto: partainasdem.id)
Seperti diberitakan, meski Victor memiliki Hak Imunitas, pihak kepolisian tetap akan meminta keterangan dari Sekretaris Fraksi Nasdem, Victor Bungtilu Laiskodat, terkait laporan tersebut.
Polisi akan segera memproses laporan tersebut dengan memanggil Victor, untuk memastikan perihal hal-hal apa saja yang disampaikan oleh Victor dalam pidatonya waktu itu, terkait dengan tugasnya sebagai anggota dewan atau tidak.