Siapa Cepi Iskandar, Hakim Tunggal Praperadilan Novanto?

29 September 2017 7:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Proses persidangan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, selesai sudah. Putusan praperadilan yang digelar sejak 12 September lalu akan diumumkan hari ini.
ADVERTISEMENT
Hakim Cepi Iskandar adalah hakim tunggal yang ditunjuk pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengadili praperadilan tersebut. Sepanjang praperadilan berlangsung, sejumlah pihak mengkritisi sikap Cepi yang dinilai janggal saat mengadili.
Antara lain sikap Cepi yang menolak pemutaran rekaman KPK, yang berisi bukti kuat keterlibatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Juga keputusan Cepi menolak eksepsi KPK, soal status penyelidik dan penyidik independen KPK dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
Rupanya ini bukan kali pertama sidang praperadilan yang ditanganinya menuai sorotan publik.
Sebelumnya, nama Cepi juga sempat disorot saat menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan oleh bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yang menggugat Bareskrim terkait kasus tersangkanya atas kasus dugaan ancaman terhadap Jaksa Yulianto.
ADVERTISEMENT
Cepi menolak gugatan praperadilan Hary Tanoe, dan menilai penetapan status tersangka Hary Tanoe sah karena sudah sesuai dengan prosedur.
Pihak PN Jakarta Selatan memilih Cepi sebagai hakim tunggal untuk sidang praperadilan Novanto, karean Cepi diangap sebagai salah satu hakim senior yang pengalamannya sudah teruji.
Bagaimana perjalanan karir Cepi Iskandar sebagai seorang hakim?
Cepi lahir di Jakarta pada 19 Desember 1959. Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat, Cepi sebagai salah satu Hakim Madya Utama, yang saat ini menyandang pangkat Pembina Utama Madya.
Cepi diangkat sebagai hakim sejak tahun 1992 lalu. Dua puluh lima tahun menjadi hakim, Cepi berpindah-pindah tugas ke beberapa kota.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjadi Ketua PN Purwakarta periode 2013-2015. Cepi juga pernah menjadi Wakil Ketua di PN Depok, Humas di PN Bandung, dan bertugas di PN Tanjung Karang, Lampung periode 2011-2012.
ADVERTISEMENT