DPP GMNI: Aksi E-KTP Bukan Aksi GMNI dan Rawan Ditunggangi Kepentingan Politik Praktis

DPP GMNI
Organisasi Pemuda dan Mahasiswa
Konten dari Pengguna
31 Mei 2018 13:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPP GMNI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DPP GMNI: Aksi E-KTP Bukan Aksi GMNI dan Rawan Ditunggangi Kepentingan Politik Praktis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rumor yang beredar di aplikasi pesan elektronik (Whatsapp), sekelompok orang yang mengatasnamakan Presidium GMNI akan menyelenggarakan aksi demonstrasi dengan tujuan untuk merespon keterangan Setya Novanto dalam persidangan kasus E-KTP.
ADVERTISEMENT
Namun ketika ditemui wartawan, Robaytullah Kusuma Jaya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GMNI, menyatakan bahwa kabar aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Presidium GMNI adalah aksi illegal dan bentuk penyalahgunaan nama organisasi.
“Kami sebagai organisasi resmi GMNI, sebagai Pimpinan Pusat tidak akan menyelenggarakan aksi demonstrasi. Jika ada rumor tentang GMNI akan melakukan aksi demonstrasi, itu adalah aksi illegal dan penyalahgunaan (pencatutan) nama besar organisasi oleh orang yang tak bertanggungjawab”, tegas Robaytullah Kusuma Jaya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GMNI.
Bahkan, Robaytullah menjelaskan bahwa GMNI tidak lagi menggunakan nama Presidium, melainkan sudah berubah nama menjadi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Hasil Kongres Trisakti GMNI ke-20 sudah mengubah nama Presidium menjadi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Jadi, tidak ada lagi nama Presidium. Jika ada, itu illegal dan perbuatan kriminal”, tambah Robaytullah.
ADVERTISEMENT
Diduga aksi demonstrasi tersebut bertujuan untuk merespon keterangan Setyo Novanto dalam persidangan kasus E-KTP. Aksi semacam ini menurut Sekjen DPP GMNI, Clance Teddy terlalu politis dan tidak menjiwai spirit GMNI sebagai organisasi mahasiswa yang independen.
“Kami (GMNI) sebagai organisasi mahasiswa yang independen, sebagai organisasi cendekiawan tidak pernah melakukan aksi yang bersifat sangat politis. Kasus E-KTP sedang ditangani oleh KPK dan sedang dalam proses persidangan. Aksi yang berupaya untuk mencampuri persoalan hukum di luar persidangan adalah upaya politis dan kami (GMNI) tidak punya kebiasaan semacam itu”, ungkap Sekjen DPP GMNI, Clance Teddy.
Aksi tersebut menurut Clance Teddy juga rawan ditunggangi oleh kelompok kepentingan yang berujung pada kepentingan politik praktis semata. “Aksi semacam itu rawan ditunggangi oleh kelompok kepentingan dengan tujuan kepentingan politik praktis yang sangat sempit. Kami (GMNI) tidak punya budaya terlibat terlalu jauh dalam urusan politik praktis yang sangat sempit semacam itu”, jelas Clance Teddy.
ADVERTISEMENT
DPP GMNI juga berencana melaporkan tindakan yang mengatasnamakan GMNI tersebut ke penegak hukum. Menurut aturan yang berlaku, tindakan ini dapat melanggar undang-undang tentang hak cipta dan pencemaran nama baik organisasi.
“Kami berencana akan melaporkan tindakan ini kepada pihak yang berwenang. Karena tindakan ini telah mencatut nama dan logo organisasi kami (GMNI), hingga pemalsuan dokumen/surat elektronik serta pencemaran nama baik organisasi”, tutur Robaytullah Kusuma Jaya.
Ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi rumor ini di alamat yang mengatasnamakan Presidium GMNI yang tertera di pesan singkat yang tersebar di Whatsapp, yakni Wisma Marinda, Jalan Percetakan Negara 10, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ternyata kantor tersebut sudah tak lagi berfungsi dan sudah menjadi tempat pembuangan sampah. Bukan lagi kantor seperti senyatanya tempat menjalankan aktivitas atau kegiatan organisasi.
ADVERTISEMENT