Reformasi Total Koperasi Zaman Now untuk Menjawab Tantangan Generasi Millenial

Andi Mirati Primasari
Lifestyle Writer
Konten dari Pengguna
3 Agustus 2018 0:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andi Mirati Primasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti apakah kamu memandang Koperasi? Beberapa orang mungkin menganggap Koperasi sebagai barang jadul, karena sudah lahir dan berkembang sejak lama. Bahkan sebelum orang tua kita lahir, prinsip koperasi sebagai media pencapaian kesejahteraan yang adil dan berimbang sudah mengisi sendi-sendiri kehidupan para pelaku jaman. Tahun demi tahun pun telah Koperasi lalui untuk terus bertumbuh dengan berbagai transformasinya. Namun pertanyaan yang timbul kemudian: Masih layakkah Koperasi untuk terus ada di era potensialnya generasi millenial? Bagaimana Reformasi Total Koperasi Zaman Now Menjawab Tantangan Generasi Millenial? Mari kita bahas sama-sama, termasuk proses lahirnya Koperasi Zaman Now sebagai wujud komitmen koperasi untuk terus menancapkan eksistensinya di seluruh lini waktu.
Sejarah Lahirnya Koperasi di Indonesia
ADVERTISEMENT
Teman-teman.. Pernahkah terbayang kelahiran koperasi dulunya dilandasi inisiatif seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank untuk menolong para pegawai yang terjerat lintah darat di tahun 1896? Nama sang patih adalah Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja. Idenya ini kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda kemudian menganjurkan agar nama bank tersebut diubah menjadi Koperasi.
Selanjutnya, di tahun 1915, lahirlah Undang-Undang Koperasi yang pertama, "Verordening Op De Cooperative Vereenigining" yang berbunyi sama bagi dengan UU bagi rakyat Indonesia. Anggaran dasar koperasi tersebut harus dibuat dalam bahasa Belanda dan disahkan di hadapan notaris.
Koperasi kemudian berjalan melalui masa demi masa. Nasibnya kadang bergantung dengan rezim pemerintahan yang berkuasa saat itu. Di tahun 1933, koperasi Indonesia mengalami kemunduran dikarenakan keluarnya Undang-Undang yang serupa UU No.431 yang mematikan bidang usaha Koperasi.
ADVERTISEMENT
Di tahun 1947, tepatnya tanggal 12 Juli, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan kongres pertamanya sekaligus mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia di Tasikmalaya. Momen inilah yang kemudian mendasari ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Koperasi Nasional.
Reformasi Total Koperasi Untuk Eksistensi di Zaman Now
Demi berkembangnya koperasi menjadi organisasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan memberikan manfaat kepada masyarakat dengan tetap menerapkan nilai dan prinsip koperasi, agar bisa terus memberi dampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, maka Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menempuh Reformasi Total Koperasi, berupa langkah terencana, konsepsional, dan berkesinambungan untuk wujudkan kemandirian koperasi di era sekarang.
Reformasi Total Koperasi mencakup 3 langkah kebijakan:
1. Reorientasi, dengan mengubah paradigma pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas demi terwujudnya koperasi modern yang berkualitas dan berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat.
ADVERTISEMENT
2. Rehabilitasi, dengan membangun sistem database koperasi dengan Online Data System (ODS) untuk memperoleh sistem pendataan koperasi yang lebih akurat dan baik.
3. Pengembangan, dengan meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, tangguh, mandiri, dan setara dengan badan usaha lain. Pengembangan ini ditempuh dengan regulasi yang kondusif, penguatan SDM, kelembagaan, pembiayaan, pemasaran, dan kemajuan teknologi.
Tujuan penerapan Reformasi Total Koperasi ini, antara lain untuk:
1. Mewujudkan koperasi yang konsisten menerapkan nilai dan prinsip koperasi
2. Mencapai target jumlah koperasi yang berdaya saing tinggi dan efisiensi di berbagai bidang usaha, terutama sektor-sektor strategis dalam RPJM 2015-2019
3. Mencapai target jumlah koperasi yang mampu menggerakkan ekonomi anggota
ADVERTISEMENT
4. Mencapai target jumlah koperasi dan lembaga penggiat yang mampu menjalankan fungsi pemberdayaan koperasi secara mandiri sebagai mitra pemerintahan.
Koperasi Zaman Now dan Generasi Millenial
Dalam Forum Group Discussion "Koperasi Zaman Now", Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ir. Meliadi Sembiring, M.Sc. mengungkapkan beberapa tantangan generasi millenial dalam kehidupannya, antara lain:
- Pendidikan sebagai alat untuk meraih kesuksesan di masa dewasa
- Karier yang dipandang sebagai penentu tingkat kesuksesan seseorang
- Gaya Hidup (Lifestyle), yang dipandang sebagai cara manusia untuk berekspresi, yang tak bisa dilepaskan dari teknologi
Generasi Millenial sendiri berada pada Golongan Gen Y (lahir tahun 1980-1997). Mereka dianggap sebagai aset masa depan, karena dipastikan 70% dari generasi millenials berada pada masa produktif pada 2030.
ADVERTISEMENT
Tantangan Koperasi di Zaman Now
Eksistensi Koperasi di Zaman Now sangat ditentukan oleh tantangan internal berikut:
- SDM (terbatasnya SDM yang mampu mengelola koperasi dengan baik dan berkualitas)
- Kelembagaan (masyarakat selama ini memandang koperasi sebagai badan usaha sosial, bukan sebagai badan usaha ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan anggotanya
- Manajemen dan Teknologi (saat ini Koperasi belum sepenuhnya ditangani secara profesional dengan menerapkan teknologi)
- Pembiayaan/Pemodalan (masih terbatasnya akses dan skema pembiayaan koperasi pad sumber-sumber pembiayaan internal)
- Pemasaran (masih terkendala pada terbatasnya akses informasi pasar dan saluran pemasaran)
Sementara itu, dari segi eksternal, daya saing Koperasi ditantang oleh arus Globalisasi yang ditandai dengan adanya Revolusi 3T (kemajuan dan perubahan pesat pada 3 sektor: Transportasi, Telekomunikasi, Travel).
ADVERTISEMENT
Perlu kita pahami juga, bahwa daya saing produksi dan pemasaran juga menjadi tantangan bagi Generasi Zaman Now, di mana Dinamika Global (Regional dan Internasional) menuntut koperasi untuk meningkatkan daya saing berkelanjutan, seperti: Sertifikasi dan Standarisasi Produk.
Program Unggulan Koperasi di Zaman Now
Untuk mencapai tujuan Reformasi Total Koperasi demi Eksistensi di Zaman Now, Kementerian Koperasi melaksanakan berbagai program unggilan, di antaranya:
- Penataan Data Koperasi melalui NIK dan Sertifikat (NIK)
- Fasilitasi Pembuatan Akte Koperasi Bagi Usaha Mikro dan Kecil
- Fasilitasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Sertifikasi dan standarisasi produk KUKM (HaKI)
- Pengembangan Kewirausahaan
- Perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penyediaan Dana Bergulir bagi KUMKM
- Fasilitas UKM Tenant dalam Galeri Indonesia "WOW"
Program Pendukung Eksistensi Koperasi Zaman Now
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung Reformasi Total Koperasi , Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan dengan melaksanakan kewirausahaan, yang ditempuh dengan menerapkan:
1. Pendampingan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL)
2. Pendampingan oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
3. Akses KUR
4. Pendampingan oleh Satuan Tugas bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
5. Pendampingan bagi Badan Usaha Pra-Koperasi Menjadi Badan Usaha Koperasi
Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa Koperasi Zaman Now yang lahir sebagai produk gerakan Reformasi Total Koperasi sedang mencoba menjawab berbagai tantangan zaman yang dihadapi para generasi millenial. Jika dimanfaatkan dengan baik, hubungan koperasi dan generasi millenial bisa menjadi simbiosis mutualisme yang mendatangkan kesejahteraan bagi para millenials, juga menguatkan eksistensi Koperasi di Zaman Now..
ADVERTISEMENT
***
Semoga bermanfaat..