Hakim Kabulkan Tuntutan JPU, 8 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati

Pro Adjudicatio
Portal Pro Adjudicatio - Keadilan Untuk semua
Konten dari Pengguna
27 November 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pro Adjudicatio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Novriadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Novriadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id)
ADVERTISEMENT
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020
Delapan terdakwa anggota jaringan narkoba internasional dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, kedelapan terdakwa terbukti menyelundupkan 28 kilogram lebih sabu dari Malaysia melalui Batam. Total sabu hasil selundupkan adalah 28.679,1 gram. Dibungkus ke dalam 16 plastik biru.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis delapan terdakwa yang tergabung dalam kelompok narkoba internasional jenis sabu 28 kg dengan hukuman sampai mati pada Senin (23/11/2020), sehingga memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti. Putusan yang sama atas tuduhan tersebut adalah untuk bekerja sama memberantas para pelaku peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Batam.
“Majelis Hakim sepakat dengan kami, jaksa penuntut umum. Tidak ada ruang gerak bagi peredaran narkoba di Batam. Kota ini bukan tempat yang asyik untuk bertransaksi, justru seperti kuburanbagi mereka yang berani coba-coba” tegas Novriadi, Kasi Pidum.
Kedelapan terdakwa yang telah divonis hukuman mati terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 32 ayat 2 Jo UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Novriadi Andra, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam mengungkapkan alasan dakwaan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
“Bandar-bandar narkoba tetap bisa melakukan transaksi meskipun tengah berada di dalam sel. Tidak perlu susah-susah, cukup modal handphone dan m-banking, semua bisa mereka kendalikan. Jadi, percuma juga dikasih kesempatan hidup, kalau pada akhirnya mereka tidak bertobat,” ungkap Novriadi.
Novriadi menilai hukuman penjara yang sedang dijalani para residivis ini tidak memberikan efek jera sedikitpun, karena mereka masih mengulangi perbuatannya, meskipun dari balik jeruji. Sehingga pihaknya tidak akan memberi ampun kepada pada pengedar narkoba.
Dari 8 terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut, 3 orang merupakan WNA yang berasal dari Malaysia, 5 orang lainnya menurupakan WNI yang 3 diantaranya merupakan terpidana kasus yang sama yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas Klas I A Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan, yakni Hiklas Saputra alias Iik, Dedi Irawan dan Samsul Abidin. Sedangkan, 2 terdakwa lainnya yakni Junari alias Ijun, Ari Pandi alias Pandi alias Putra.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dicatat perkara oleh PN Batam 501/Pid.Sus/2020/PN Btm. Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan Samsul Abidin als Asen merupakan residivis kasus Narkotika. Kemudian, ketujuh kurir Ari Pandi als Pandi bin Muhammad Ali Nomor perkaranya 503/Pid.Sus/2020/PN Btm. Ke delapan Junari als Ijun Bin Razali. Dengan nomor perkara 502/Pid.Sus/2020/PN Btm.