Kasus Bank NTT Cabang Surabaya, Jaksa Tuntut Siswanto Kodrata 8 Tahun Penjara

Pro Adjudicatio
Portal Pro Adjudicatio - Keadilan Untuk semua
Konten dari Pengguna
27 November 2020 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pro Adjudicatio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: sidang pembacaan tuntutan terdakwa perkara tipikor pemberian fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya atas nama Siswanto Kodrata di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2020) (instagram.com/kejatintt/)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: sidang pembacaan tuntutan terdakwa perkara tipikor pemberian fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya atas nama Siswanto Kodrata di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2020) (instagram.com/kejatintt/)
ADVERTISEMENT
RES, Portal Pro Adjudicatio, 27 November 2020
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntut terdakwa atas nama Siswanto Kodrata dengan pidana penjara selama 8 tahun, terkait perkara tipikor pemberian fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan dalam amar tuntutan pada agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, pada hari Kamis (26/11/2020).
JPU menegaskan bahwa terdakwa Siswanto Kodrata telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Oleh sebab itu, selain dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayarkan uang pengganti sejumlah Rp.179.434.369,- subsidair 4 tahun penjara.
“Barang bukti berupa tanah dan bangunan atas nama Amanda Sarminto di Penjaringan, Jakarta Utara dirampas untuk negara dan tanah serta bangunan di Sawunggaling, Kota Surabaya dirampas untuk negara Cq. Bank NTT serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” isi amar tuntutan JPU.
ADVERTISEMENT
Siswanto Kodrata merupakan salah satu debitur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia sebelumnya ditangkap oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT pada hari Selasa (23/6/2020) lalu dini hari di Jakarta.
Adapun agenda sidang pembacaan tuntutan, dipimpin oleh majelis hakim Wari Juniati, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU Kejati NTT, yakni Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, dan Emerensiana Jehamat serta kuasa hukum Terdakwa.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim, Wari Juniati, S.H., M.H. menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.