Terlibat Kasus Bank NTT Surabaya, Muhamad Ruslan Divonis 10 Tahun Penjar

Pro Adjudicatio
Portal Pro Adjudicatio - Keadilan Untuk semua
Konten dari Pengguna
27 November 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pro Adjudicatio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Muhamad Ruslan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2020) (www.instagram.com/kejatintt/)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Muhamad Ruslan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2020) (www.instagram.com/kejatintt/)
ADVERTISEMENT
RES, Portal Pro Adjudicatio, 27 November 2020
Persidangan atas perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2020).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan putusan dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya atas nama terdakwa Muhamad Ruslan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Muhamad Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- subsidair 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.050.000.000,- kepada negara Cq. Bank NTT yang diperhitungkan dari uang barang bukti sejumlah Rp 9.509.924.588,- .
ADVERTISEMENT
“Sisanya sejumlah Rp 459.924.588,- dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap majelis hakim dalam amar putusannya.
Selanjutnya, terkait barang bukti berupa tanah dan bangunan atas nama Tjandraliman di Desa Panjang Jiwo, Kota Surabaya dan sebidang tanah di Desa Tambakoso atas nama Siti Fauziah dirampas untuk negara. Sementara barang bukti berupa tanah dan bangunan di Kota Malang dikembalikan kepada Muhamad Ruslan.
Adapun Muhamad Ruslan sebelumnya merupakan salah satu debitur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, ia ditangkap oleh Tim Tabur Gabungan pada Sabtu (18/7/2020) lalu di Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, hadir Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT yakni Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, dan Emerensiana Jehamat. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa.
ADVERTISEMENT
Terkait hasil putusan, JPU Kejati Hendrik Tiip yang dikonfirmasi usai pembacaan putusan menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim. Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Terdakwa, George Nakmofa. Masa pikir-pikir diberikan selama 7 (tujuh) hari kedepan.