Menjauhi Miras dan Judi: Pesan Sosial Al-Qur'an

Putra Rama Febrian
Mahasiswa Program Studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Konten dari Pengguna
27 Mei 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putra Rama Febrian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber. Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sumber. Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Al-Qur'an, sebagai pedoman utama bagi umat Islam, tidak hanya memberikan petunjuk dalam urusan ibadah, tetapi juga memberikan arahan yang jelas terkait perilaku sosial. Salah satu yang ditekankan dalam Al-Qur'an adalah larangan terhadap miras (khamr) dan judi (maisir). Dalam perspektif Al-Qur'an, kedua praktik ini dianggap merugikan individu dan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh Islam. Pesan sosial Al-Qur'an tentang menjauhi miras dan judi memiliki dua dimensi utama yaitu dimensi sosial dan dimensi spiritual. Secara sosial, larangan terhadap miras dan judi bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Praktik miras dan judi dapat menyebabkan kerusakan dalam hubungan sosial, meningkatkan tingkat kejahatan, serta memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dengan menjauhi praktik ini, umat Islam diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera. Sementara itu, dari segi spiritual, larangan terhadap miras dan judi juga memiliki implikasi yang dalam. Praktik-praktik ini dianggap sebagai perbuatan yang merusak hubungan individu dengan Allah. Miras dan judi dapat menghambat seseorang dari menjalankan ibadah dengan baik, serta menghalangi mereka untuk meraih keberkahan dalam hidup. Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan bahwa kesehatan spiritual sangat penting, dan praktik-praktik yang merusak seperti miras dan judi dapat mengganggu keseimbangan tersebut. Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur'an terkait larangan miras dan judi dalam beberapa surah berikut ini: 1. Surah Al-Baqarah ayat 219: فِي ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ ۖ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ "Dalam khamr (minuman keras) dan judi terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Ayat tersebut menegaskan bahwa minuman keras dan judi memiliki dampak negatif yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Larangan terhadap keduanya bertujuan melindungi individu dan masyarakat dari ketergantungan, kerusakan kesehatan, kecelakaan, konflik interpersonal, dan kerugian finansial serius. Praktik-praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakstabilan sosial dan ekonomi yang merugikan secara luas. 2. Surah An Nisa ayat 43 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ۝٤٣ Ayat ini melarang umat Islam untuk melakukan shalat ketika dalam keadaan mabuk atau junub. Shalat dalam keadaan mabuk dikhawatirkan tidak khusyuk dan tidak memahami bacaan maupun gerakan shalat. Namun, jika tidak memungkinkan untuk mandi atau mendapatkan air, boleh bertayamum menggunakan debu yang suci. Menjaga kesucian shalat berarti shalat dilakukan dengan kondisi fisik dan jiwa yang bersih, serta menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan agar shalat diterima oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. 3. Al-Ma'idah ayat 90-91 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ۝٩١ Kedua ayat tersebut menggarisbawahi upaya syaitan untuk menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia melalui praktik-praktik yang merusak, seperti minuman keras, perjudian, penyembahan berhala, dan permainan nasib dengan anak panah. Praktik-praktik tersebut adalah perbuatan keji yang termasuk dalam upaya syaitan untuk menciptakan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah serta melaksanakan shalat. Larangan tersebut ditujukan agar manusia menjauhi hal-hal yang dapat merugikan mereka dan masyarakat secara keseluruhan, serta mencapai keberuntungan dan kesejahteraan melalui jalan yang benar yang ditetapkan oleh Allah. Oleh karena itu, menjauhi miras dan judi bukanlah sekadar larangan agama, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik dan manusia yang lebih bertaqwa. Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, umat Islam diharapkan dapat hidup dalam keselarasan dengan ajaran Allah, serta berkontribusi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat. Refleksi dan Aksi Menjauhi Miras dan Judi Refleksi: Al-Qur'an melarang keras miras dan judi karena bahayanya bagi individu dan masyarakat. Miras dan judi menghilangkan akal sehat, merusak hubungan sosial, dan menjerumuskan ke jurang kehancuran. Menjauhi miras dan judi berarti meraih keberuntungan (al-falah) dalam hidup. Aksi: Perkuat iman dan ketakwaan dengan mengamalkan ajaran Islam dan jauhi perbuatan tercela. Tingkatkan pengetahuan dan kesadaran dengan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya miras dan judi. Tindak tegas pelaku miras dan judi. Bangun komunitas yang suportif dan mendorong gaya hidup sehat. Bantu korban miras dan judi untuk pulih dan kembali ke jalan yang benar. Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, Lc., M.A.
ADVERTISEMENT