Konflik Antara Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan dalam HAN

Putri Novyta Della
Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta semester 5
Konten dari Pengguna
19 Desember 2023 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Novyta Della tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto by : canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto by : canva.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelum membahas mengenai konflik antara asas kepastian hukum dan asas keadilan dalam hukum administrasi negara, ada baiknya kita mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Asas kepastian hukum adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
Asas keadilan adalah tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang dan selaras dengan hak setiap orang.
Asas kepastian hukum dan asas keadilan merupakan dua asas penting dalam hukum administrasi negara. Asas kepastian hukum menghendaki agar setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum yang jelas dan pasti, sehingga setiap orang dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Sementara itu, asas keadilan menghendaki agar setiap tindakan pemerintahan harus adil, sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Ilustrasi foto by : canva.com
Dalam praktiknya, kedua asas tersebut dapat saling bertentangan. Misalnya, dalam kasus seorang pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepadanya. Sanksi tersebut harus didasarkan pada hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum harus dipenuhi. Namun, sanksi tersebut juga harus adil, sehingga tidak boleh terlalu berat atau terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
Konflik antara asas kepastian hukum dan asas keadilan dapat terjadi dalam berbagai kasus hukum administrasi negara. Berikut adalah beberapa contohnya:
Ilustrasi foto by : canva.com
Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum sering kali bersifat abstrak dan tidak dapat diterapkan secara langsung pada setiap kasus. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, karena mereka tidak mengetahui secara pasti bagaimana peraturan tersebut akan diterapkan dalam kasus mereka.
Pemerintah sering kali memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau persetujuan kepada masyarakat. Dalam pemberian izin atau persetujuan tersebut, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dapat menimbulkan konflik antara kepastian hukum dan keadilan, karena pemerintah dapat memberikan izin atau persetujuan kepada pihak yang tidak berhak, atau sebaliknya menolak memberikan izin atau persetujuan kepada pihak yang berhak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sering kali memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat. Dalam penyelesaian sengketa tersebut, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keadilan dan kepastian hukum. Hal ini dapat menimbulkan konflik antara kedua asas tersebut, karena pemerintah dapat memberikan keputusan yang adil, tetapi tidak pasti, atau sebaliknya memberikan keputusan yang pasti, tetapi tidak adil.
Ilustrasi foto by : canva.com
Untuk mengatasi konflik antara asas kepastian hukum dan asas keadilan, diperlukan upaya-upaya yang tepat dari pemerintah. Upaya-upaya tersebut dapat berupa:
Peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dan rinci akan mengurangi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah akan memungkinkan pemerintah untuk lebih fleksibel dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam pemberian izin atau persetujuan.
Penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil dan pasti akan membantu pemerintah untuk memberikan keputusan yang adil dan pasti dalam penyelesaian sengketa.
Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa kedua asas tersebut dapat terpenuhi secara seimbang dalam hukum administrasi negara. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan konflik antara asas kepastian hukum dan asas keadilan dapat diminimalisir. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan adil.