Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara di Indonesia saat PILKADA 2020

Qierihda Zalva
Fiscal Administration Student 2019 at University of Indonesia
Konten dari Pengguna
29 Desember 2020 5:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Qierihda Zalva tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Sumber: Situs Resmi Bidang Kepegawaian dan Pembangunan SDM.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Sumber: Situs Resmi Bidang Kepegawaian dan Pembangunan SDM.
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yang memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang dipilih sebagai pegawai tetap di ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Keduanya memiliki kewajiban yang harus dijalani sebagai Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga mandiri yang tidak memiliki intervensi pada politik. Komisi ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dalam bekerja setiap Pegawai ASN. Komisi ini secara adil dan netral dalam mengawasi ketertiban norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Pada dasarnya kewajiban dalam bersikap netral tidak dibentuk untuk melarang kebebasan berpolitik Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan aspirasinya. Akan tetapi, netralitas ASN perlu dijaga dalam berbagai kegiatan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, agar pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki relasi dan kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di pemerintahan.
Sumber: Situs Resmi Komisi Aparatur Sipil Negara, 2019.
Data tersebut menggambarkan masih terjadinya pelanggaran netralitas ASN di beberapa provinsi di Indonesia menurut Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut juga masih terjadi hingga sekarang, bahkan salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN yaitu mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu dengan uang serta menghalangi pemasangan peraga kampanye pasangan calon tertentu. Selain itu bentuk pelanggaran lainnya adalah ASN yang terlibat dalam kampanye bahkan masuk dalam tim sukses pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran Netralitas ASN yang Terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Dari data yang dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Pilkada tahun 2020 telah dilaporkan sejumlah 827 orang telah dilaporkan melakukan pelanggaran dan 362 orang ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Padahal, hari-hari sebelum diselenggarakannya Pilkada serentak tahun 2020 tersebut, humas BKN telah melakukan pencegahan agar pelanggaran netralitas tidak meningkat dari Pilkada sebelumnya.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN di tahun 2020 adalah menyuap warga agar memilih paslon tertentu. Warga seharusnya memilih paslon pilihannya sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun. ASN yang memberi uang politik kepada warga dengan syarat harus memilih paslon tertentu merupakan suatu kegiatan politik kotor. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan adalah melarang warga untuk memasang barang-barang yang menjadi alat untuk kampanye paslon tertentu. Kampanye merupakan hal yang legal untuk dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah. Mereka dapat berkampanye dan memasang poster ataupun spanduk demi kepentingan kampanye mereka. Pelanggaran lain yang dilakukan oleh ASN pada Pilkada serentak 2020 adalah terjun langsung ke dalam kampanye salah satu pasangan calon, melakukan praktik intimidasi terhadap bawahan-bawahannya, dan juga membuat surat keputusan yang dijadikan sebagai kebijakan.
ADVERTISEMENT
Strategi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Saat Ini
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki peran penting untuk mewujudkan netralitas ASN agar kinerja ASN dapat diawasi dengan baik. Disebutkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 ayat (19) bahwa Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Tujuan dibentuknya KASN yang ditulis pada Pasal 28 huruf (d) Undang-Undang ASN, yaitu mewujudkan pegawai ASN yang netral.
Jika melihat dari perkembangan kinerja ASN sekarang, sistem pengawasan yang dilakukan oleh KASN masih bergerak pada aspek penindakan (represif) dimana tindakan pengawasan dilakukan dengan setelah kejadian pelanggaran pegawai ASN terhadap aturan terjadi. Pengawasan dalam bentuk pencegahan (preventif) masih belum dilakukan dengan baik. Kegiatan mencegah lebih baik daripada kegiatan menanggulangi. Untuk melakukan pengaduan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN kepada KASN, terdapat prosedur yang harus dilakukan. Alur pengaduan pelanggaran netralitas oleh KASN:
ADVERTISEMENT
a. Pengaduan dari kementerian/lembaga/dinas/masyarakat.
b. Setelah laporan atau pengaduan diberikan kepada KASN lalu diterima, maka KASN akan melanjutkan alur penyidikan dengan melakukan verifikasi kasus pelanggaran.
c. Pendalaman kasus berdasarkan pengaduan yang masuk dan bukti-bukti yang ada. Dalam hal ini, Bawaslu ikut melakukan investigasi dari kasus pelanggaran ASN tersebut. Hasil investigasi tersebut yang dapat membuktikan bahwa pegawai ASN yang terlibat dalam pengaduan tersebut dinyatakan bersalah melalui bukti-bukti yang nyata.
d. Setelah mendapatkan bukti-bukti atau laporan-laporan tentang ASN yang bersalah, KASN akan mendapatkan kesimpulan sementara.
e. KASN menyusun rekomendasi berdasarkan dengan hasil investigasi yang sudah ada dan pegawai ASN tersebut dinyatakan bersalah. Pegawai ASN yang dinyatakan bersalah tersebut langsung diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, KASN juga menjelaskan kronologis kegiatan dan juga aspek netralitas yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Seorang ASN juga merupakan Warga Negara Indonesia, sehingga setiap anggota ASN sama halnya dengan masyarakat lainnya, mereka memiliki hak untuk bebas berpolitik. Namun, seorang ASN diwajibkan untuk tetap netral ketika ada pemilihan, hal ini dikarenakan setiap anggota ASN memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi. Kewajiban dalam bersikap netral tidak dibentuk untuk melarang kebebasan berpolitik Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan aspirasinya. Konsep netralitas harus dipahami dengan baik karena sejatinya netralitas bagi setiap anggota ASN sendiri adalah untuk menjaga kinerja masing masing pegawai secara profesional. Selain itu juga agar pemilihan dapat berjalan lancar dengan adil dan jujur. Sikap netralitas ASN diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. Oleh karena itu wajib sifatnya bagi ASN dalam mematuhi peraturan tersebut. Namun sayangnya masih banyak anggota ASN yang masih melanggar peraturan tersebut sekarang ini, bahkan hal ini sudah terjadi sejak lama. Dengan adanya keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat melacak jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN. KASN berperan sebagai pengawas pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Dalam menjalankan tugasnya, KASN memiliki strategi yaitu melayani pengaduan dari berbagai pihak, menganalisa suatu kasus diduga pelanggaran netralitas, menyelidiki kasus tersebut, menarik kesimpulan sementara dan menyusun rekomendasi. Oleh karena itu, penanaman nilai dan sikap netral bagi setiap anggota ASN sangat penting untuk diperhatikan. Penting juga untuk memahami konsep dari netralitas ASN, agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN dimana terkait kegiatan anggota ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
ADVERTISEMENT
Saran
Masyarakat yang telah menjabat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah seharusnya mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku di lembaga ini. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik serta memiliki tugas untuk mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara seharusnya lebih mengedepankan prinsip preventif daripada represif. Menurut kami, sebaiknya KASN melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang akan dilakukan ASN. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan penyeleksian yang lebih ketat terhadap calon ASN. Sistem penyeleksian yang tepat dengan menggunakan tes kepribadian yang lebih akurat daripada sebelumnya akan menghasilkan sumber daya manusia dengan kualitas yang baik pula. Selain itu, peraturan perundang-undangan tentang pelanggaran netralitas ASN yang belum tegas juga faktor memicunya pelanggaran terjadi. Seharusnya, hukum harus ditegakkan dalam peraturan di dalam ASN agar para pegawai ASN lebih menyadari adanya peraturan tersebut sehingga mereka enggan untuk melanggar aturan. Faktor lain yang dapat mendukung pengawasan ASN adalah bentuk kerjasama antara KASN dengan Kemen PANRB, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri. Instansi-instansi yang disebutkan diatas memiliki kekuatan penuh dalam mengawasi kinerja ASN untuk membantu KASN dalam melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka:
Mochsen, Nuraida. Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Vol. 1, Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018.
Perdana, Gema. “Netralitas ASN.” Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi, vol. 10, 1 June 2019.
Hakam. “Menilik Isu Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2020.” Netralitas Dalam PILKADA, 18 Nov. 2020, 15:03, ugm.ac.id/id/berita/20377-menilik-isu-netralitas-asn-dalam-pilkada-serentak-2020.
Medistiara, Yulida. Bawaslu Catat 1.038 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Di Pilkada 2020. 19 Nov. 2020, news.detik.com/berita/d-5261683/bawaslu-catat-1038-laporan-pelanggaran-netralitas-asn-di-pilkada-2020.
Rusdiyani, Novita. “KASN-Bawaslu Rilis Data Pengawasan Netralitas ASN Tahun 2019 Dan 2020.” PPID KASN, 2 July 2020, ppid.kasn.go.id/kasn-bawaslu-rilis-data-pengawasan-netralitas-asn-tahun-2019-dan-2020/.