BPJS KESEHATAN KINI TERDEGRADASI

QOMARUDDIN
Pasca Sarjana UI, Jurusan Kesejahtraan Sosial
Konten dari Pengguna
17 Mei 2020 4:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari QOMARUDDIN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis; Qomaruddin SE. M.Kesos alumni pasca sarjanah UI
zoom-in-whitePerbesar
Penulis; Qomaruddin SE. M.Kesos alumni pasca sarjanah UI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketidak mampuan pemerintah menghadapi masalah pandemi covid-19 telah menggerus program-program pelayanan sosial (social services) yang telah di canangkan oleh pemerintahan sebelumnya, salah satu program yang menjadi korban atas ketidak mampuan pemerintah dalam menanggani pandemi covid-19 ini adalah program Pelayanan kesehatan dan pengobatan (health and medical services) atau yang lebih dikenal dengan sebutan program Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Gimana tidak, program yang duluhnya ditetapkan oleh Pak SBY sebagai program untuk memberikan jaminan kesahatan kepada masyarakat dengan premi yang terjangkau (murah) kini preminya dinaikan secara signifikan, tentunya kenaikan premi ini sangat membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara penganut walfare state mestinya jaminan sosial kesehatan untuk masyarakat harus dibebaskan dari segala macam biaya kesehatan dan pengobatan bagi yang miskin dan meringankan bagi yang mampuh. Disinilah pentingnya dibuat lembaga BPJS Kesehatan. Artinya BPJS Kesehatan hadir untuk membantu meringankan masyarakat dibidang kesehatan, bukan malah memberi beban pada masyarakat dengan menaikan biaya premi secara signifikan. Program jaminan sosial kesehatan atau helth insurance adalah program sosial kesehatan yang dibuat berlandaskan atas kebutuhan masyarakat agar masyarakat terbantu biaya kesehatannya, sehingga produktifitasnya masyarakat tetap terjaga dan kesejahteraan bisa hadir ditengah-tengah masyarakat.
Program jaminan sosial kesehatan yang ditetapkan pemerintah bukanlah bisnis insurance. Tujuan ditetapkannya jaminan sosial kesehatan berupa BPJS Kesehatan adalah untuk membantu meringankan biaya kesehatan masyarakat. Maka menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan sosial berupa health services pada warganya, karenana kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Untuk itu mendapatkan pelayanan kesahatan secara geratis dan terjangkau merupakan hak warga negara Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 A yang mengatakan bahwa “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” kemudian pasal tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 28 H ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
ADVERTISEMENT
Sangat jelas isi pasalnya bahwa mendapat pelayanan Kesehatan adalah hak bagi setiap warga negara. Karena dengan keadaan sehat, baik fisik, mental, spritual maupun sosial masyarakat bisa hidup produktif baik secara sosial dan ekonomis. (Pasal 1 angka 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) mengatakan bahwa Kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak lainnya. Artinya secara eksplisit UU No 36 Tahun 2009 menjamin atas kesehatan warga negaranya hidup dalam kondisi sehat. Sehingga produktifitas masyarakat bisa tumbuh dengan baik dan kesejahteraan bisa diperoleh masyarakat.
Secara filosofi ditetapkanya program jaminan kesehatan oleh Persiden ke 6 Bapak SBY adalah agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan kesahatan dan pengobatan secara geratis bagi masyarakat miskin atau rentan miskin dan terjangkau (murah) bagi masyarakat yang mampu. Program tersebut ditetapkan juga atas dasar kebutuhan masyarakat. Adapun bentuk programnya adalah health insurance atau asuransi kesehatan yang terkenal disebut dengan nama Badan Penyelengara Jaminan Ssosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
ADVERTISEMENT
Namun Dengan terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Program jaminan kesehatan tersebut mengalami degradasi dari ruh baiknya. program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang merupakan manifestasi dari UUD 1945 Pasal 28 H mengalami disorentasi, dimana yang mestinya BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan dan meringankan biaya kesehatan masyarakat. kini berubah menjadi membebankan masyarakat dengan kenaikan premi yang tinggi. Program BPJS Kesehatan kini orentasinya seolah menjadi bisnis insurance, seperti perusahan-perusahan asuransi jiwa lainya, yaitu mengakumilasi biaya premi dari masyarakat, ini mestinya tidak diperbolehkan. Dan Pemerintah terkesan lupa bahwa memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat adalah kewajiban, seperti yang diamanatkan UUD 45 Pasal 28 H. ayat 1.
Selain program BPJS Kesehatan yang mengalami degradasi, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga tidak mematuhi putusan MA serta tidak memiliki nurani yang berpihak pada masyarakat, disaat masyarakat lagi kesusahan karna korban pandemi covid-19 pemerintah malah memberikan beban baru lagi berupa kenaikan premi BPJS Kesehatan. ini menunjukan bahwa pengelolaan pemerintahan sekarang tidak berjalan dengan baik (minim Kualitas) atau standar baku dalam pengambilan kebijakan seolah terlupakan. Yang lebih ironis lagi, hal seperti ini diulang terus menerus tanpa evaluasi. Apakah nasib Negara ini akan begini terus…??? Wallahu a’lam.
ADVERTISEMENT