Pernikahan Online

qonita hoerunnisa
Mahasiswa UIN Jakarta Prodi Hukum Keluarga
Konten dari Pengguna
29 November 2022 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari qonita hoerunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/bride-wedding-dress-holding-smartphone-hands-662974402
zoom-in-whitePerbesar
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/bride-wedding-dress-holding-smartphone-hands-662974402
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun lalu, saya masih dibingungkan dengan banyak kejadian aneh yang diakibatkan oleh Covid19, salah satu kejadian aneh yang diakibatkan covid19, yakni kejadian Kisah Cinta Fira dan Max yang diberitakan menikah online.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, nikah berasal dari kata nakaha yankihu nikahan, artinya menghimpun. Menurut sebagian ahli hukum, perkawinan adalah akad yang memuat ketentuan tentang izin hubungan seksual dengan menggunakan kata nikah atau tazwaj. Pemahaman ini dibuat hanya dari satu sudut pandang, yaitu izin hukum dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang sebelumnya dilarang menjadi halal.

Pernikahan Online Menurut pandangan Islam

Menurut hadits dari Aisyah radhiyallahuanha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah menikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil." (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Banyak perbincangan di kalangan ulama mengenai hukum nikah online, menurut Imam Syafii bahwa menikah harus dilakukan dalam satu pertemuan, artinya dalam satu ruangan dan kedua belah pihak mendengar serta memahami ijab kabul.
ADVERTISEMENT
Walaupun pada dasarnya mereka tidak berada dalam tempat yang sama. Yang paling penting adalah mereka bisa mendengarkan janji pada saat bersamaan. Ijab pertama kemudian dilanjutkan dengan ijab calon istri dan para saksi dapat melihat dan mendengar wali dan calon mempelai laki-laki, mereka dapat bersaksi pada saat yang bersamaan meskipun secara online.
Pernikahan online menurut islam tidak sah, jika tidak memenuhi beberapa syarat dan rukun nikah yang salah satunya adalah ijab dan kabul. Sahnya perkawinan tergantung pada ijab dan kabul yang diucapkan oleh calon suami dan istri. Perkembangan teknologi saat ini makin maju pesat dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan akad nikah secara online dengan bantuan teknologi komunikasi.
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat dikatakan bahwa pernikahan online sah atau diterima jika memenuhi syarat dan rukun menikah. Menikah memiliki hikmah yakni, untuk mencapai hubungan dengan prinsip saling mendukung antara seorang suami dan istri untuk mencapai ridha Allah.