6 Keringanan dari Kemendikbud Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Quipper Indonesia
Distributors of wisdom | Membawa pendidikan terbaik ke seluruh penjuru Indonesia
Konten dari Pengguna
27 Juli 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Quipper Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Quipper Blog
zoom-in-whitePerbesar
Quipper Blog
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 masih berlangsung, tak sedikit yang terkena dampaknya termasuk para mahasiswa. Selain kegiatan kuliah yang terkendala dan harus digantikan dengan belajar online, dampak utama lainnya yang tentu kamu rasakan adalah dari sisi finansial. Duh, apalagi kalau orang tuanya sampai terkena PHK. Jangan sampai ya, Quipperian! Meskipun begitu, jangan terlalu larut dalam kesedihan ya, karena terdapat beberapa kebijakan untuk meringankan masalah keuangan bagi para mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan sederet kebijakan agar kegiatan belajar tetap lancar. Apa bentuk kebijakannya? Nah, secara umum, kebijakan yang diluncurkan oleh Kemendikbud yang berkaitan dengan perguruan tinggi terbagi dua. Pertama adalah kebijakan yang berkaitan dengan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan yang kedua adalah dana bantuan UKT.
Untuk penyesuaian UKT, pemerintah menuangkan aturannya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan aturan tersebut adalah memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Jadi, kamu bisa bernafas lega Quipperian!
ADVERTISEMENT
Ada empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, ini dia:
Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah berharap mahasiswa merasakan berbagai manfaat. Manfaat yang dimaksud yaitu kuliah tetap lancar selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Keringanan Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Nah, dengan adanya kebijakan terkait UKT yang telah dijelaskan di atas, inilah beberapa jenis keringanan terkait UKT dan keringanan lainnya bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19:
1. Cicilan UKT
Mahasiswa yang menghadapi kendala finansial karena pandemi Covid-19 dapat mengajukan cicilan UKT lho Quipperian! Tenang, cicilan UKT ini bebas bunga (0%) dan jangka waktu pembayaran cicilannya juga disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Bentuk keringanan lainnya yakni penundaan UKT. Jadi, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan kemampuan ekonominya.
3. Penurunan UKT
Artinya, mahasiswa tetap membayar UKT tetapi dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru. Tentunya jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Terkait penurunan UKT ini terus dilakukan di berbagai kampus seluruh Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.
4. Beasiswa
Selain penyesuaian UKT, bentuk keringanan lain adalah beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan infrastruktur
Pemerintah juga memberikan bantuan infrastruktur untuk mahasiswa lho Quipperian! Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa dengan ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
ADVERTISEMENT
6. Dana bantuan pandemi
Bukan hanya untuk mahasiswa PTN, pemerintah juga memberikan bantuan yang bisa dijangkau oleh mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Bantuan akan diberikan untuk 410.000 mahasiswa (terutama PTS).
Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi yakni orang tua atau penanggung biaya kuliah yang mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil. Selain itu, tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian. Kriteria lainnya, mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
Itulah beberapa jenis keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Kalian yang terdampak Covid-19 harus tetap semangat ya!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan kepada media, pemerintah terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. “Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkap Nadiem.
Jadi, meski mengalami kesulitan finansial, kuliah harus tetap jalan demi masa depan! Ingat, pendidikan adalah modal yang berharga untuk membantu kalian menempuh cita-cita. Semoga berbagai jenis keringanan yang diberikan oleh pemerintah bisa membantu kalian ya!