Ingin Kuliah di PTN? Pahami Pengertian UKT dan Seluk-beluknya

Quipper Indonesia
Distributors of wisdom | Membawa pendidikan terbaik ke seluruh penjuru Indonesia
Konten dari Pengguna
27 Agustus 2020 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Quipper Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Quipper Blog
zoom-in-whitePerbesar
Quipper Blog
ADVERTISEMENT
Buat kamu yang ingin kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), mungkin pernah dengar yang namanya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Apa sih sebenarnya UKT itu? Yuk, pahami lebih jauh tentang pengertian UKT dan seluk-beluknya.
ADVERTISEMENT
UKT adalah penyelamat kamu dari rumitnya komponen biaya pendidikan. Sebelum ada UKT, terdapat banyak komponen biaya yang harus kamu keluarkan seperti SPP, praktikum, dan kadang-kadang harus ada pungutan-pungutan lain.
Nah, dengan adanya kebijakan UKT yang telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2013 ini, kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan lain-lain. Sebagai mahasiswa, tentu kebijakan UKT ini sangat membantu kamu nantinya. Itu sebabnya, kamu harus paham betul tentang UKT. Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian UKT dan seluk-beluknya.

Pengertian UKT

Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sistem pembayaran yang berlaku untuk seluruh PTN di Indonesia. Dengan adanya UKT, Setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen biaya saja setiap semester.
Artinya, PTN tidak boleh lagi memungut uang pangkal dan pungutan lain selain dari UKT itu sendiri. Kebijakan ini berlaku khusus untuk mahasiswa baru program S1 dan program D3.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya saat ini, UKT ditetapkan berdasarkan BKT dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. BKT atau Biaya Kuliah Tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa pada tiap semester dan sesuai dengan program studi di PTN.

Sejarah dan Dasar Hukum UKT

Karena kebijakan UKT ini diterapkan oleh pemerintah, tentu saja ada dasar hukumnya. Sudah sejak tahun ajaran 2013/2014, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan UKT yang pastinya sangat menguntungkan bagi setiap calon mahasiswa di seluruh PTN.
Dasar hukum kebijakan UKT adalah Permendikbud No. 55 Tahun 2013. Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari kebijakan tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT

Besaran UKT

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013 di atas, UKT terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Penetapan kelima kelompok ini lalu diatur berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 272/E1.1/KU/2013 mengenai kisaran tarif UKT dan penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V.
UKT Kelompok I
Tarif UKT kelompok I adalah kelompok yang paling rendah. Kelompok ini merupakan masyarakat tidak mampu. Misalnya, calon mahasiswa yang orang tuanya bekerja sebagai kuli bangunan, tukang becak, ART dan sebagainya dengan penghasilan kurang dari Rp500.000.
UKT Kelompok II
UKT kelompok II merupakan mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
UKT Kelompok III, IV, V
ADVERTISEMENT
Untuk Kelompok III, IV, dan V, masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Penetapan UKT memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa setiap semester. Besar kecilnya biaya yang dikeluarkan juga mengikuti besar kecilnya kebutuhan seperti biaya praktikum pada masing-masing program studi.
Bagi mahasiswa yang kurang mampu, UKT memberikan peluang pembayaran sebesar Rp0 alias gratis, tetapi dengan dibuktikan persyaratan dan data dari pihak yang berwenang.
Intinya, fungsi UKT yang paling utama adalah sebagai subsidi silang antara mahasiswa yang mampu dan tidak mampu secara ekonomi. Meski terkesan lebih murah karena penerapan sistem UKT, biaya kuliah yang harus kamu bayarkan di PTN sebenarnya tidak turun. Sejatinya, pemerintah memberikan subsidi yang dinamakan Bantuan Operasional PTN (BOPTN). Sementara keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di PTN disebut Biaya Kuliah Tunggal atau BKT. Jadi, untuk bisa mengetahui besarnya UKT, cara menghitungnya yaitu angka BKT dikurangi BOPTN.
ADVERTISEMENT
Itulah gambaran mengenai pengertian UKT dan penjelasan lainnya yang berkaitan dengan UKT. Meskipun adanya kebijakan UKT sangat meringankan mahasiswa, tetapi perlu Quipperian ketahui bahwa biaya kuliah semakin tahun akan semakin mahal. Sedangkan kemampuan ekonomi masyarakat belum tentu bisa meningkat.