Serba-serbi Tilang Elektronik yang Perlu Kamu Ketahui

Quipper Indonesia
Distributors of wisdom | Membawa pendidikan terbaik ke seluruh penjuru Indonesia
Konten dari Pengguna
24 April 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Quipper Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Quipper Blog
zoom-in-whitePerbesar
Quipper Blog
ADVERTISEMENT
Bicara mengenai hukum, rasanya terdengar sebagai topik yang terlalu ‘berat’ ya Quipperian? Namun, sadarkah jika banyak permasalahan yang berkaitan dengan hukum sejatinya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari? Artinya, penting bagi kita untuk memahami peraturan yang ada dengan baik.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja, pelanggaran hukum terkait lalu lintas. Nah, bagi Quipperian yang terbiasa berkendara sendiri di wilayah Jakarta, belakangan pasti mulai akrab dengan istilah tilang elektronik. Namun, secara umum, istilah ini memang masih asing di telinga ya? Yuk, kenali lebih jauh tentang tilang elektronik agar kamu bisa terhindar dari pelanggaran hukum. Berikut serba-serbi tilang elektronik yang perlu Quipperian ketahui.

Serba-serbi Tilang Elektronik

Apa yang dimaksud tilang elektronik?
Tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang yang memanfaatkan CCTV sebagai pengawasnya. Berbeda dengan tilang biasa yang dilakukan oleh polisi yang bertugas di jalanan.
Pexels.com/@alifiaharina
Di mana saja CCTV tersebut terpasang?
Terdapat sejumlah titik di Jakarta yang sudah terpasang sistem tilang elektronik, antara lain:
ADVERTISEMENT
Apa saja yang tidak boleh dilanggar?
Ada jenis-jenis pelanggaran tertentu yang bisa terdeteksi oleh sistem E-TLE yaitu pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, hingga kelebihan daya angkut dan dimensi.
Selain itu, E-TLE juga akan menangkap pelanggaran berupa menerobos lampu merah, melawan arus, atau mengemudi dengan kecepatan melebihi batas. Pelanggaran lain yang akan terdeteksi yaitu tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Apa dasar hukum tilang elektronik?
ADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Unsplash.com/@nathdah
Bagaimana sistem tilang elektronik bekerja?
Saat terjadi pelanggaran lalu lintas dan terdeteksi oleh CCTV, petugas yang berada di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Lalu, surat konfirmasi terkait pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik plat kendaraan.
Selanjutnya, jika pemilik kendaraan telah mengakui pelanggaran sesuai bukti yang dikirimkan, maka harus membayar sejumlah denda. Surat-surat kendaraan akan diblokir apabila tidak ada konfirmasi terkait pelanggaran. Dengan begitu, pemilik tidak akan bisa membayar pajak atau mengubah identitas.
ADVERTISEMENT
Waktu maksimal untuk konfirmasi adalah 14 hari. Jika tidak ada konfirmasi atau sudah ada tapi pemilik kendaraan tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir.
Bagaimana cara membayar tilang elektronik?
Terdapat dua cara yaitu manual atau via transfer. Membayar secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi Posko E-TLE yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara untuk pembayaran via transfer, pelanggar akan mendapatkan email atau SMS mengenai virtual account dan jumlah yang harus dibayarkan.