Tentang Pekerja China, Dari Industri Sampai Prostitusi

1 Januari 2017 21:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PSK asal China ditangkap di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Pekerja asal China di Indonesia menjadi sorotan. Sejak isu ‘serbuan’ pekerja China mencuat, sejumlah sidak dan operasi digelar. Fokus utama: mencari mereka yang menyalahi izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Isu yang diklaim hoax oleh pemerintah adalah tentang kabar serbuan jutaan WN China bekerja di Indonesia. Presiden Joko Widodo dengan tegas menyebut kabar itu fitnah. Bahkan para pembuat berita hoax itu diusut dan terancam pidana.
Jokowi pun membeberkan data. Menurutnya, hanya ada 21 ribu orang pekerja China di Indonesia. Pihak Imigrasi kemudian menyampaikan data lebih detail. Menurut Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, ada 1,4 juta WN China masuk ke Indonesia sepanjang 2016, sementara dari jumlah tersebut 27 ribu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
WN China dideportasi di Malang (Foto: Siswowidodo/Antara Foto)
Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
ADVERTISEMENT
Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Ada sejumlah syarat untuk mendapatkannya, mulai dari identitas lengkap sampai jaminan tak ada masalah hukum.
Tak lama setelah pemerintah menyatakan ‘perang’ terhadap berita hoax pekerja China, ada beberapa peristiwa menarik. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menggelar sidak ke pabrik baja di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, yakni PT Hua Xing. Di sana, dia sempat membentak perwakilan pekerja dan menemukan ada 18 pekerja China yang menyalahi izin. Sebelumnya, Hanif juga rajin melakukan sidak ke berbagai lokasi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, Imigrasi Madiun juga baru saja mendeportasi dua WN China karena menyalahi izin tinggal. Mereka adalah Weiqiang Zhao dan Zuoyou Wen.
Dua pekan lalu,  Imigrasi kota Malang menangkap 143 WN China karena tidak membawa dokumen. Disinyalir, mereka akan bekerja di salah satu pabrik, namun ketika dikonfirmasi petugas mengaku sedang jalan-jalan.
PSK China
Selain isu pekerja industri, kini juga ada ‘sektor’ lain yang jadi pembahasan. Ditjen Imigrasi menangkap sedikitnya 76 wanita yang diduga bekerja sebagai PSK dan menyalahi izin tinggal di Indonesia. Ada dua lokasi yang didatangi pada malam Tahun Baru, yakni sebuah tempat karaoke dan spa di kawasan Jakarta. 
PSK asal China ditangkap. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ada juga operasi razia di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam beberapa pekan terakhir, Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 10 orang WNA, beberapa di antaranya dari China. Lalu di Jakarta Barat, Jakarta Utara, sampai Surabaya dan Sorong, Papua, sejumlah WN China diamankan. Total ada 125 orang asing yang terjaring razia berdasarkan laporan terakhir saat jumpa pers siang tadi. 
“Ini adalah operasi terbesar Ditjen Imigrasi terkait prostitusi,” kata Kasubdit Penyidikan Imigrasi Dudi Iskandar.
Data dari situs pemeringkat pasar gelap, havoscope, sedikitnya ada 13.828.700 PSK yang ada di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, yang menduduki peringkat terbanyak adalah China dengan 5 juta orang dan India di peringkat kedua dengan 3 juta orang. Tidak disebutkan dalam data tersebut bagaimana persebarannya dan kemungkinan berapa persen jumlahnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Imigrasi melansir data ada 7.787 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi sepanjang 2016 karena diduga melanggar UU Keimigrasian. Sebagian dari mereka teridentifikasi bekerja sebagai PSK dan berasal China. “Paling banyak dari Tiongkok,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM, Yurod Saleh.