news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perpres TKA Itu Melindungi Tenaga Kerja Lokal

Kresna Suwardi
Penyuka wayang mahabharata
Konten dari Pengguna
5 Mei 2018 0:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kresna Suwardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perpres TKA Itu Melindungi Tenaga Kerja Lokal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Di tengah hiruk-pikuk suasana belakangan ini yang disertai dengan kemarahan dan kepanikan tentang TKA, sebenarnya ada hal-hal yang tidak sepenuhnya utuh dipahami. Terkait perpres TKA yang diisukan sebagai kebijakan yang berpihak kepada tenaga kerja asing (TKA), hal itu sebenarnya dapat dijelaskan dengan terang benderang sehingga rumor yang berkembang, yang menempatkan pemerintah dalam sorotan yang terus-terusan negatif dan seterusnya dapat dikoreksi.
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengguanaan Tenaga Kerja Asing (TKA) seharusnya tidak menimbulkan polemik dan kemarahan, bila semua pihak tidak buru-buru mengambil tafsir sendiri-sendiri. Asal kita semua dapat bersikap tenang dan bijaksana sambil secara utuh memahami perpres tersebut secara lebih utuh, maka seharusnya suasana yang damai yang terjadi.
Semangat dari perpres tersebut sesungguhnya adalah semangat perlindungan atas tenaga kerja dalam negeri. Perpres tersebut tidak sama sekali menunjukkan keberpihakan kepada TKA. Apa yang dilakukan oleh pemerintah – dengan kebijakan itu – sesungguhnya adalah upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan tenaga kerja dalam negeri. Moeldoko – staf kepresidenan – salah seorang yang menegaskan kekeliruan itu dan mengajukan koreksi agar dapat dipahami. Dia meminta sebaiknya masyarakat memahami secara utuh perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama, perpres tersebut sekedar mengatur mengenai penyederhanaan dan proses percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Regulasi itu tidak memudahkan perihal kualifikasi yang harus dimiliki oleh TKA. Itu yang perlu diingat. Syarat prinsipnya tidak diturunkan. Hanya prosesnya yang disederhanakan. Meminjam pernyataan Mesesneg, Pratikno, itu hanyalah bentuk debirokratisasi: yakni memangkas pelayanan yang berbelit-belit.
Dengan tetap mempertahankan syarat kualifikasi, itu artinya tidak sembarang TKA bisa bekerja di Indonesia. TKA (terutama yang pekerja kasar) tidak akan membanjiri Indonesia. Kekhawatiran para pekerja bahwa ruang atau lapangan kerja mereka dipenuhi oleh TKA tidak akan terjadi.
Saya kira poin yang pertama jelas. Dengan tetap rumitnya perihal kualifikasi, maka perpres ini hanya akan menerima TKA dengan kualifikasi tertentu yang bisa diterima. Tentu saja TKA yang bukan kelas pekerja kasar. TKA yang memiliki kemampua. TKA jenis ini tentu saja bila dilihat secara jernih bisa menguntungkan juga tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT
Kedua, adanya penyederhanaan atau pelayanan yang cepat (atau debirokratisasi) bagi TKA bukan tanpa alasan. Ini yang perlu diperhatikan agar tidak mudah keliru memahami. Soal ini diambil agar tidak menghambat investasi. Apabila pelayanan dan prosedurnya berbelit-belit dan ruwet, investasi tentu saja terhambat. Maka ini yang sesungguhnya diperbaiki. Penyederhanaan itu adalah langkah memperbaiki yang ruwet-ruwet dan demi juga memberikan kepastian bagi masuknya investasi.
Ada korelasi yang kuat: apabila perizinan TKA bekerja di Indonesia itu dimudahkan, maka berbagai investasi bisa terus berdatangan. Sementara – kita tahu – investasi itulah yang akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Semakin besar investasi dari luar, maka lapangan kerja di Indonesia akan lebih banyak. Ini yang diyakini oleh Menaker, Hanif Dhakiri.
ADVERTISEMENT
Ketiga, seharusnya kita juga memperhatikan poin di dalam perpres yang menegaskan tentang adanya persyaratan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja nasional, kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Dengan memperhatikan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal, itu artinya perpres tersebut memiliki semangat untuk memperhatikan keahlian dari TKA. Perpres itu tidak sembarang mengizinkan TKA boleh masuk. TKA boleh masuk hanya apabila memiliki kemampuan tertentu yang potensi keahlian dan kemampuannya dapat diserap dan dipelajari oleh tenaga lokal.
Selain itu, perpres ini juga menyediakan sanksi tegas apabila ada penyalahgunaan TKA. Kata Moeldoko, kehadiran dari perpres ini tak lain adalah sebuah upaya untuk mempertegas peraturan TKA. Sebab diketahui aturan yang lama tidak memiliki kejelasan dan ketegasan terkait sanksinya.
ADVERTISEMENT
Dengan memperhatikan secara utuh beberapa poin di atas, polemik yang berkembang seharusnya tak terjadi. Kekhawatiran dari organisasi buruh bahwa perpres TKA dapat mengurangi ruang tenaga kerja lokal tidak akan terjadi. Seluruh sumber dari kegaduhan itu adalah perihal pemahaman dan pembacaan yang belum tuntas alias terburu-buru atas perpres tersebut.
Kembalikan kejernihan pemahaman kita, jangan terjebak pada pemanfaatan oleh segelintir orang yang berusaha mempolitisasi isu ini. Apa yang berkembang sebagai isu dengan segenap politisasinya, tidak mencerminkan apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh pemerintah yang mencintai rakyatnya. Tak ada pemerintah yang menginginkan rakyatnya sengsara di tanah sendiri. Setiap jengkal kekayaan bangsa ini diorientasikan untuk kebahagiaan warganya bukan warga asing.
Itulah semangat yang sesungguhnya kamu bisa baca dari perpres TKA tersebut.
ADVERTISEMENT