MenPPPA Ungkap Baru 70 Daycare di Indonesia yang Kantongi Sertifikat TARA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan hingga saat ini baru 70 daycare di Indonesia yang telah mengantongi sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA.

Arifah mengatakan, jumlah daycare yang telah memenuhi standar TARA masih sangat sedikit dibandingkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak di luar rumah.

"Sejak implementasi standarisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari Kemen PPPA," kata Arifah saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

"Namun demikian, hingga saat ini baru terdapat 70 daycare yang telah terstandar TARA yakni 16 daycare di tingkat kementerian lembaga dan 54 daycare di tingkat provinsi kabupaten kota," sambungnya.

Menurut dia, kebutuhan layanan daycare saat ini terus meningkat seiring bertambahnya jumlah orang tua khususnya perempuan yang bekerja. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PPPA, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan layanan pengasuhan di luar rumah, termasuk daycare.

Ilustrasi Anak di Daycare. Foto: moaarif/Shutterstock

"Saat ini kebutuhan layanan daycare sangat tinggi. Terdapat sekitar 75% keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah termasuk daycare seiring meningkatnya partisipasi perempuan di dalam angkatan kerja," ujarnya.

Meski demikian, peningkatan kebutuhan tersebut belum diikuti dengan kualitas tata kelola daycare yang memadai. Arifah menyebut masih banyak tempat penitipan anak yang belum memenuhi standar dasar perlindungan anak.

"Namun peningkatan kebutuhan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola kualitas layanan daycare yang memadai. Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi," tutur Arifah.

"Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak," lanjutnya.

Arifah menjelaskan, pemerintah telah mengembangkan standar TARA sebagai upaya memastikan layanan pengasuhan alternatif yang aman dan bebas kekerasan.

Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

"Kasus kekerasan terhadap anak di daycare menjadi pengingat yang sangat serius bagi kita semua bahwa perlindungan anak khususnya dalam layanan pengasuhan alternatif masih menghadapi tantangan yang tidak ringan," kata Arifah.

Menurutnya, TARA merupakan standar yang diterapkan bagi layanan pengasuhan anak usia 0 sampai 6 tahun dengan mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar anak sesuai tahap tumbuh kembangnya.

"TARA merupakan standar yang ditetapkan kepada layanan pengasuhan anak sementara untuk anak usia 0 sampai 6 tahun yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai tahap perkembangannya," kata Arifah.

Ia menjelaskan, standar tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan setiap daycare memiliki standar layanan yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten, serta sistem pengawasan yang transparan dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Arifah mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran bersama enam menteri guna mendorong pemerataan kualitas layanan taman penitipan anak di seluruh Indonesia.

"Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran bersama enam menteri untuk mendorong pemerataan kualitas layanan taman pengasuhan anak, mendukung pemenuhan hak pengasuhan bagi orang tua bekerja, serta peningkatan partisipasi kerja perempuan," katanya.

Surat edaran itu, lanjut Arifah, menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta hingga masyarakat dalam membangun dan mengelola layanan penitipan anak yang memenuhi standar perlindungan anak.

“Surat edaran bersama ini menjadi acuan bagi kementerian lembaga, pemda, BUMN, BUMD, swasta, dan masyarakat dalam pembentukan dan penyelenggaraan TPA sesuai standar dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek pengasuhan berbasis hak anak,” kata dia.