Polda Metro Kembalikan 156 Kendaraan Hasil Curian, Warga Diminta Segera Ambil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti sepeda motor yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti sepeda motor yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mengecek daftar kendaraan hasil pengungkapan kasus curanmor. Polisi menyebut, ratusan kendaraan hasil sitaan telah diamankan dan bisa diambil pemilik sahnya tanpa dipungut biaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus curanmor selama sebulan terakhir, polisi mengamankan 156 kendaraan hasil kejahatan.

“Dalam pengungkapan perkara tersebut, para penyidik kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan, yang terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat,” kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).

Konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 kendaraan langsung diserahkan kepada korban pada hari ini secara serentak. Kendaraan itu terdiri dari 22 motor dan 4 mobil.

“Selanjutnya terhadap 26 unit kendaraan roda dua maupun roda empat, hari ini kami serahkan kepada para korban secara serentak. Yaitu kami kembalikan ke pemiliknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh para korban, terdiri dari 22 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat,” ujar dia.

Iman mengatakan, pihaknya akan mempublikasikan daftar kendaraan yang telah diamankan agar masyarakat bisa mengecek apakah kendaraannya termasuk barang bukti hasil pengungkapan polisi.

“Nanti mungkin rekan-rekan bisa membantu mempublikasikan data ini kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan bermotor yang dicuri oleh para pelaku sudah diamankan oleh para penyidik seluruh jajaran Polda Metro Jaya dan dapat diambil,” katanya.

Sejumlah barang bukti sepeda motor yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia mengimbau masyarakat mengambil kendaraan langsung di Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau Satreskrim polres jajaran dengan membawa bukti kepemilikan resmi.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dimaksud, dapat mengambil kendaraannya di Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. kemudian pada Satreskrim-Satreskrim yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Iman juga menegaskan proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya dan meminta masyarakat waspada terhadap praktik percaloan.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa seluruh masyarakat yang akan mengambil kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, yang dapat diambil di polres-polres jajaran maupun di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tidak dipungut biaya,” tegasnya.