Polda Metro Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Tersangka Ditangkap dalam Sebulan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi selama satu bulan terakhir. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 317 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian motor maupun mobil di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim jajaran telah melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).

"Sebagaimana tadi disampaikan, sejumlah 141 laporan polisi dalam jangka waktu satu bulan terakhir ini kami melaksanakan kegiatan operasi terhadap para pelaku tindak pidana curanmor. baik itu dalam bentuk pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan," sambungnya.

Sejumlah barang bukti sepeda motor yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

156 Unit Kendaraan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan ratusan kendaraan hasil kejahatan. Total ada 156 unit kendaraan yang disita, terdiri dari 141 sepeda motor dan 15 mobil.

"Dalam pengungkapan perkara tersebut, para penyidik kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan, yang terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat," ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana sesuai perannya masing-masing, termasuk pelaku pencurian hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.

"Terhadap para pelaku yang sudah kami lakukan penangkapan, tentunya dikenakan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, maupun para pelaku penadah-penadahnya. Terhadap para pelaku penadah, kami kenakan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tutupnya.

Iman menambahkan, polisi juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. Salah satu langkah antisipasi yang disarankan yakni menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan.

Konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Pertama: Dengan menggunakan kunci pengaman ganda. Jangan hanya mengandalkan kunci setang bawaan pabrik, tapi gunakan alat pengaman tambahan. Misalkan dengan kunci cakram, kemudian kunci gembok pada rantai atau roda, kemudian juga dapat melakukan pemasangan alarm," kata dia.

Selain itu, masyarakat diminta mengunci setang ke arah kanan, tidak meninggalkan kunci kendaraan di dekat motor atau mobil, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau CCTV.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memilih tempat parkir yang aman. Upayakan memarkir kendaraan di tempat-tempat yang dapat dijangkau oleh pandangan mata kita, ataupun memilih tempat-tempat yang termonitor oleh CCTV," tutur Iman.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menyimpan STNK maupun BPKB di kendaraan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling guna mencegah curanmor di permukiman.