Wamenkes Ungkap 60,9% Rumah Sakit Indonesia Penuhi Kriteria KRIS
·waktu baca 3 menit

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Benjamin Paulus Oktavianus, mengungkapkan lebih dari 60% rumah sakit di Indonesia telah memenuhi kriteria untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal itu disampaikan Benjamin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Benjamin menjelaskan bahwa konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
“Kelas rawat inap standar KRIS. Konsep tiga kelas rawat inap standar telah disepakati dalam harmonisasi rencana Perpres Jaminan Kesehatan,” kata Benjamin.
Benjamin menjelaskan, terdapat pembagian tiga kelas dalam KRIS. Kelas A terdiri dari dua tempat tidur per kamar yang dilengkapi AC, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, dan kulkas. Kelas B berisi empat tempat tidur dengan fasilitas AC, kursi penunggu, dan televisi.
"Kelas A KRIS yang terdiri dari dua tempat tidur dengan 12 kriteria utama dengan adanya ruangan yang ber-AC, ada ruang kursi penunggu pasien ditambah televisi, dispenser, dan kulkas untuk di kelas A. Kelas B itu terdiri dari empat bed juga ada sarana tambahan yang ber-AC dengan kursi penunggu pasien ditambah fasilitas televisi. Tapi, kelas C bedanya enggak ada fasilitas tambahan saja," jelasnya.
Ia merinci, dari total 2.806 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 1.709 unit atau 60,9 persen telah memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS.
“Kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS saat ini ada 1.709 rumah sakit atau sudah 60,9% yang sudah memenuhi kriteria dari 2.806 rumah sakit,” ujar Benjamin.
Namun masih terdapat 89 rumah sakit yang belum memenuhi satu pun kriteria, serta 47 rumah sakit yang baru memenuhi 1 hingga 4 kriteria.
“Ada yang masih sangat rendah jumlahnya yang belum siap, ada 89 rumah sakit yang belum siap, ada baru 1 sampai 4 kriteria baru 47 rumah sakit,” imbuhnya.
Dari data yang dipaparkan, rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan telah mencapai kesiapan 100 persen. RS swasta menyusul di angka 71,4 persen dan BUMN 69 persen.
Sementara itu rumah sakit provinsi dan kabupaten/kota mencatatkan kesiapan paling rendah, yakni baru 40,2 persen, diikuti RS TNI-Polri 48 persen dan rumah sakit di bawah kementerian lain 58 persen.
“Kita bisa lihat datanya rumah sakit Kemenkes sudah 100%, BUMN sudah 69%, kementerian lain sudah 58%, rumah sakit provinsi kabupaten sekitar 40,2%, rumah sakit TNI-Polri sekitar 48% yang sudah siap, swasta 71,4%. Rata-rata ditotal sekitar 60,9%,” paparnya.
KRIS merupakan satu dari tiga reformasi utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah disiapkan pemerintah, bersama sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP) dan tarif INA-DRG (Indonesian Diagnosis Related Groups).
Benjamin menjelaskan, Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi payung hukum implementasi KRIS saat ini tengah berproses di Sekretariat Negara sejak 12 Mei 2026 dan menunggu penandatanganan presiden.
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan rawat inap yang harus dipenuhi dalam implementasi KRIS:
1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
2. Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan buatan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Setiap tempat tidur dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call
5. Tersedia nakas per tempat tidur
6. Ruangan dapat mempertahankan suhu 20—26 derajat celsius
7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
