Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
5 Syarat Perpanjangan SIM 2023 yang Wajib Dibawa saat ke SAMSAT
5 Juni 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 1 September 2023 20:12 WIB
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan di SAMSAT terdekat. Syarat perpanjangan SIM C dan lainnya wajib diketahui oleh pemilik surat izin mengemudi yang ingin mengurus perpanjangan SIM-nya.
ADVERTISEMENT
Salah satu dokumen wajib yang harus dibawa adalah SIM lama yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan lain, seperti surat hasil tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan di SAMSAT.
Syarat Perpanjangan SIM 2023
Dikutip dari sippn.menpan.go.id, syarat perpanjangan SIM 2023 di SAMSAT cukup membawa dokumen-dokumen yang berupa:
Tahapan Perpanjangan SIM
Prosedur perpanjangan SIM cukup sederhana, hanya saja biasanya membutuhkan waktu cukup lama akibat antrean pemohon yang panjang. Tahapan dalam perpanjangan SIM di SAMSAT antara lain:
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjangan SIM Online
Selain mengunjungi SAMSAT, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Dikutip dari laman Digital Korlantas POLRI, berikut adalah cara perpanjangan SIM online yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai syarat perpanjangan SIM baik untuk SIM A, B, BII, maupun C yang semua prosedurnya sama. Hal yang membedakan hanya biaya perpanjangannya.
(IMA & SFR)