Bamsoet Minta Kominfo Tindak Tegas Penyebaran Radikalisme Lewat Medsos dan Online

Tulisan Hasil Karya anak Bangsa
Konten dari Pengguna
17 Mei 2018 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar lebih serius dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian serta radikalisme. 
ADVERTISEMENT
Baginya, kementerian pimpinan Rudiantara itu harus memperkuat monitoring dan pemblokiran terhadap situs-situs dan media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) maupun paham radikal.
"Serta mengungkap dan menindak admin dari situs-situs dan media sosial tersebut," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Kamis (17/5).
Selain itu, Bamsoet juga mengingatkan soal belum ada mekanisme yang jelas dalam memantau kegiatan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada saat ini. Pemantauan makin mendesak seiring meningkatnya ancaman kelompok ormas yang mungkin terafiliasi radikalisme.
Sejauh ini, baru 375 Ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 83 Ormas luar negeri terdaftar di Kementerian Luar Negeri, dan 324.482 Ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Bambang pun meminta sejumlah komisi di DPR agar mendorong kementerian lembaga terkait memperjelas pemantauan ormas itu. Lembaga dimaksud seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kemendagri, Kepolisian, Kemenkumham, dan Kemenkominfo.
ADVERTISEMENT
"Untuk melakukan koordinasi dan kajian terpadu guna memonitor Ormas yang tercatat, agar dapat dipastikan ormas-ormas tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi," ujar Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu berharap ada koordinasi lebih kuat di aparat intelijen untuk melakukan pendeteksian dini terhadap pergerakan ormas berpaham radikalisme dan intoleransi. Juga terhadap ormas yang berpotensi terkait gangguan terhadap isu SARA.
Secara khusus, dia juga meminta TNI  untuk menjaga ideologi dan keutuhan NKRI terhadap infiltrasi budaya luar dan paham ideologi asing seperti ISIS. Kerja itu harus dilakukan seiring dengan kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam mengantisipasi dan mengidentifikasi pergerakan serta ancaman terorisme.
Dari sisi DPR sendiri, Bamsoet menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersama Pemerintah membenahi regulasi yang ada. Sehingga ada instrumen yang jelas dalam menangani paham-paham radikal, disamping pembenahan sistem kontrol sosial.
ADVERTISEMENT
Selain itu, alat kelengkapan DPR yang ada akan memberikan dukungan berupa anggaran tambahan APBN, apabila diajukan terkait dengan masalah penanggulangan terorisme.
Lebih jauh, Bamsoet menilai aparat pemerintah daerah juga harus aktif melakukan pendeteksian dan pembinaan terhadap warganya masing-masing.
"Saya juga mngimbau masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada RT/RW terhadap kegiatan Ormas yang berpotensi melakukan penyebaran paham radikal, intoleransi, dan terorisme," tandasnya. (*)