Respons Bamsoet soal Keputusan Jokowi Beri THR dan Gaji ke-13

Tulisan Hasil Karya anak Bangsa
Konten dari Pengguna
24 Mei 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons positif kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Politikus Golkar itu mengharapkan masyarakat tidak menjadikan kebijakan itu sebagai komoditas politik.
ADVERTISEMENT
Bamsoet -panggilan akrab Bambang- mengatakan, pemerintah telah menyampaikan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan kalangan pensiunan. Yakni sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.
“Meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai komoditi politik, mengingat pemberian tersebut sebagai penghargaan dan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan oleh PNS ataupun pensiunan PNS,” ujar Bamsoet, Kamis (24/5).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah juga berkewajiban menyejahterakan para aparaturnya. Dalam pandangan Bamsoet, gaji ke-13 dan THR merupakan ikhtiar pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.
Namun, mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga mengharapkan apresiasi dalam bentuk THR dan gaji ke-13 itu juga dibarengi peningkatan kinerja pada abdi negara. “Mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mlyani, negara mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Menurut Sri, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018. Sri memerinci anggaran Rp 35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp 5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp 6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Selain itu ada anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun. (*)
ADVERTISEMENT