Implementasi Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah

Rahma Ikmalia Putri
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
8 Juni 2022 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahma Ikmalia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ekonomi syariah dan perbankan syariah dimasa sekarang ini terus berkembang sehingga turut menumbuhkan lembaga keuangan syariah seperi asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, lembaga pembiayaan syariah dan pengelolaan dana pensiuan. Salah satu Lembaga keuangan syariah tersebut yang tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia adalah asuransi syariah. Banyak kalangan muslim ataupun nonmuslim yang memilih asuransi syariah dikarenakan sistem asuransi syariah lebih transparan dan adil. Sehingga membuat masyarakat terhadap asuransi syariah begitu tinggi terhadap asuransi syariah tersebut.
Ilustrasi Foto : Pixabay
Menurut Fatwa Dewan Syariah Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah memiliki prinsip utama yaitu ta’awanu ‘ala birri wa taqwa (tolong-menolong kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’win (rasa aman) dengan adanya prinsip inilah yang menjadikan anggota asuransi syariah seperti mempunyai keluarga besar yang satu sama lain saling menjamin dan bisa menanggung risikonya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana implikasi akad tabarru pada asuransi syariah?
Akad tabarru itu adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru’ hibah, peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola. Sedangkan asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Dalam bahasa arab, asuransi disebut at-ta‟min, at-takaful dan tadamun.
Dengan adanya proses hubungan antara peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggung jawaban pada asuransi syariah hal ini menunjukkan bahwa sistem asuransi syariah adalah tolong menolong, yaitu dana yang terkumpul dalam bentuk dana tabarru’ diinvestasikan dan dikembangkan dan ahsilnya tersebut dapat digunakan untuk kepentingan peserta asuransi syariah. Keuntungannya pembagian dana peserta yang dikembangkan dengan prinsip mudhrabah 9bagi hasil). Dimana peserta sebagai pemilik modal (shohibul maal) dan perusahaan asuransi sebagai pemegang amanahnya (mudharib). Dan keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana tersebut dibagi antar peserta dan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Tetapi lain halnya apabila sedang terkena musibah. Dana tabarru tersebut yang diberikan peserta kepada pengelola asuransi syariah harus didasari dengan niat ikhlas untuk tolong menolong tanpa adanya harapan untuk mengharapkan balasan kecuali ridho Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan dana tabarru’ ini telah diatur dalam Fatwa DSN MUI yaitu:
1. Pengelolaan asuransi dan reasuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Pembukaan tabungan dana tabarru harus terpisah sendiri dari dana lainnya.
3. Hasil investasi dana tabarru akan menjadi hak kolektif bagi peserta dan dibukukan dalam akun tabarru.
4. Dari hasil investasi yang telah dikelola, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau akad mudharabah musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad wakalah bil ujrah (Fatwa DSN-MUI).
Dengan telah diaturnya pengelolaan dana tabarru ini dapat dipahami dalam mengelola dana tersebut di asuransi syariah haruslah bener bener diperhatikan dan di manajemen dengan baik, yang mengeloala dana asuransi dan reansuransi tersebut hanya boleh dilakukan oleh Lembaga yang sudah berhak dan berwenang dan bisa menjaga amanah dan harus terjamin kehalalannya
ADVERTISEMENT