Peran Zakat dalam Pembangunan Ekonomi

Rahma Ikmalia Putri
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
7 Desember 2021 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahma Ikmalia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masalah kemiskinan di Indonesia adalah wujud dari ketidakberdayaan masyarakat dalam mengakses hasil pembangunan negara. Sementara, hasil pembangunan yang diupayakan oleh pemerintah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja karena tidak terdistribusi secara adil. Maka, diperlukan peran zakat yang memberi dana secara langsung untuk mendistribusi harta, sehingga pembangunan manusia dapat terwujud.
Ilustrasi foto : (Pixabay)
Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang menjelaskan tentang kewajiban khusus dalam mengeluarkan sebagian kekayaan individu untuk kebaikan sosial. Banyak literatur yang mengkaji zakat dari berbagai aspek, baik dari aspek hukum (fiqh), manajemen, potensi maupun peranannya dalam pengentasan kemiskinan. Kalangan ekonom dan peminat kajian pembangunan modern juga telah banyak melakukan kajian-kajian serupa. Hal ini menunjukkan sedemikan masivnya kajian dan tulisan tentang zakat yang berusaha membuktikan betapa pentingnya peranan yang dimainkan zakat sebagai sebuah intrumen bagi pembangunan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, Zakat memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi karena zakat mampu untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara sehingga tercipta kemakmuran di kalangan masyarakat.
Bagaimana peranan zakat dalam pembangunan ekonomi?
Peranan zakat secara optimal dapat menjadi suatu instrumen dalam meningkatkan ekonomi umat. Zakat, infak, dan sedekah sudah melekat dalam ajaran islam, seperti dalam Surah Az Zariyat:19 bahwa di dalam harta yang lebih terdapat hak untuk diberikan kepada masyarakat miskin agar menjadi solusi bagi mereka dalam menyelesaikan masalah kemiskinan.
Berdasarkan hal tersebut, optimalisasi pengelolaan zakat dan pemanfaatannya merupakan potensi strategis untuk menunjang pembangunan perekonomian Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan di era modern ini.
Keberhasilan zakat bergantung pada pengelolaan dan pemanfaatannya. Penyerahan zakat yang disarankan adalah melalui amil zakat agar pemanfaatannya efektif, sesuai tujuan dan tepat sasaran. Dalam Bab II Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dikemukakan bahwa organisasi pengelolaan zakat di Indonesia ada dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selain mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, amil zakat juga dituntut untuk menciptakan pemerataan ekonomi umat. Dengan demikian, kekayaan tersebut tidak hanya berputar di suatu golongan atau kelompok saja, sebagaimana tertuang dalam Surah Al Hasyr ayat 7, yang artinya supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
ADVERTISEMENT
Pengubahan orientasi zakat seperti orientasi produktif terbukti dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara bertahap dan berkesinambungan dengan tetap berpegang teguh pada aturan syariah. Pengalokasian dana dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, diantaranya pembangunan sarana ibadah, peningkatan pendidikan umat, penyediaan layanan kesehatan, bantuan modal usaha, dan lain-lain. Dengan demikian, diharapkan upaya-upaya tersebut dapat meningkatakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.