Kebijakan Kepala Desa Rangkah Kidul Bagi Orang yang Mempunyai Hajat

Rahmat Asmayadi
Penikmat Kopi Susu
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2020 4:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmat Asmayadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tim KKN mandiri mengikuti rapat penyampaian new normal.
zoom-in-whitePerbesar
Tim KKN mandiri mengikuti rapat penyampaian new normal.
ADVERTISEMENT
Tim Kuliah Kerja Nyata Tangguh (KKN-T) 2020 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) yang tergabung dalam KKN-T/Mandiri mengikuti sosialisasi new normal bagi warga yang akan mengadakan hajatan di Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo, Kab. Sidoarjo. Pada tanggal 31 agustus 2020. Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala desa Rangkah Kidul, perangkat desa, seluruh ketua RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, relawan covid-19, dan tim dari KKN tangguh Umsida.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, kepala desa Rangkah Kidul sekaligus menjabat sebagai ketua gugus tugas penanganan covid-19 desa Rangkah Kidul menyampaikan betapa pentingnya menjaga kesehatan, sering-sering mencuci tangan dengan sabun, dan mematuhi protocol kesehatan. Kepala desa juga menyampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan hajatan bagi warga yang mau melaksanakannya.
Kepala desa menyampaikan bahwa boleh diadakan hajatan akan tetapi tidak diperkenankan mengundang orang banyak. Misalkan ada warga yang akan malaksanakan pernikahan, pemerintah tidak melarang diadakannya acara tersebut, akan tetapi yang hadir pada pernikahan tersebut tidak lebih dari 10 orang, dan setelah acara pernikahan selesai, langsung bubar.
Selain itu, kepala desa juga melarang hal-hal atau acara yang melibatkan banyak orang, seperti arisan, tasyakuran, dan lain-lain yang menghadirkan banyak orang. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari penyebaran virus corona didesa Rangkah Kidul.
ADVERTISEMENT
Penulis : Maskhulin