Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Bandung Musnahkan Produk Ilegal

Konten dari Pengguna
15 Mei 2018 22:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RAHMAT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bandung- Menjelang bulan suci Ramadhan 2018, Bea Cukai Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan barang hasil sitaan ini dilakukan bersamaan dengan produk hasil sitaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, sebanyak 4.022 botol minuman mengandung alkohol tersebut merupakan barang hasil sitaannya dalam kurun waktu 2015 sampai triwulan I tahun 2018. Ribuan barang ilegal ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). "Tidak ada cukainya, atau cukainya palsu.vSelain minuman keras, juga memusnahkan barang ilegal lainnya seperti pakaian, airsoft gun, tembakau, obat-obatan, kosmetik, hingga alat bantu seks," kata Saifullah kepada wartawan di halaman kantor Bea Cukai Bandung, Selasa (15/5/2018)
Tidak hanya berasal dari luar negeri, produk-produk tak berizin inipun merupakan buatan dalam negeri. Seluruh barang hasil sitaan ini nilainya mencapai Rp1,1 miliar. "Kami ingin melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," ungkapnya
ADVERTISEMENT
Adapun, Kepala Bea Cukai Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, semua hasil sitaan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini diperoleh tanpa melalui penyidikan. Pasalnya, saat dilakukan penyitaan, pihaknya tidak mengetahui sosok pemiliknya. Selain itu, saat penyitaan pun jumlah barangnya tidak signifikan. "Maka dalam undang-undang cukai dan pabean, ada mekanisme penetapan sebagai barang milik negara (BMN),"pungkasnya