Tim Hasanah Laporkan Paslon Asyik ke Bawaslu Jabar

Konten dari Pengguna
15 Mei 2018 22:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RAHMAT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG,- Tim pemenangan pasangan Tb Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) dengan pendukung dari PDI Perjuangan Jawa Barat secara resmi melaporkan pasangan calon nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu (Asyik) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, terkait dengan pernyataan paslon Asyik pada Debat Pilgub Jabar ke 2 di Depok.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PDIP Jabar, Rafael Situmorang menilai ada pelanggaran serius dalam Debat Pilgub Jabar ke 2 tersebut. Ia menegaskan debat itu merupakan debat calon gubernur (cagub) bukan debat calon presiden (capres). "Kami secara resmi melaporkan paslon nomor urut 3 ke Bawaslu Jabar,"katanya kepada wartawan di kantor Bawaslu Jabar, Selasa (15/5/2018)
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Asyik diantaranya melanggar Pasal 69 huruf e, Pasal 72 ayat 1, Pasal 187 ayat 2 dan Pasal serta Pasal 187 ayat 4. Semua Perundang-Undangan tersebut tentang pemilihan kepala daerah. "Jadi Pasal 69 huruf e menyatakan bahwa di dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politiknatau persoalan kelompok masyarakat,"jelasnya
ADVERTISEMENT
Sedangkan Pasal 72 ayat 1 sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampe huruf f merupakan tindak pidana yang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan PerUndang Undangan.
Paslon Asyik juga melanggar Pasal 187 ayat 2 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagai Pasal 69 yang dimaksud dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 3 bulan dan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau maksimal Rp6 juta.
Sementara Pasal 187 ayat 4 menyatakan bahawa setiap orang dengan sengaja atau menghalang-halangi atau mengganggu jalannya kampanye dikenai pidana penjara paling singkat 1 bulan dan atau paling lama 6 bulan dan atau dikenai denda minimal Rp600 ribu atau maksimal denda Rp6 juta. "Karena tadi malam adalah tahapan kampanye debat pilgub bukan pilpres maka menurut kami ini sudah melanggar aturan,"pungkasnya
ADVERTISEMENT