Pemberlakuan Pasal Pencurian Terhadap Aksi Penjarahan Gempa Cianjur

Rahmita Dinda Ramayani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
29 November 2022 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rahmita Dinda Ramayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source: https://www.shutterstock.com/id/image-illustration/cianjur-indonesia-earthquake-november-21-2022-2225659987
zoom-in-whitePerbesar
source: https://www.shutterstock.com/id/image-illustration/cianjur-indonesia-earthquake-november-21-2022-2225659987
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peristiwa gempa Cianjur belakangan ini tercatat menimbulkan korban jiwa sebanyak 271 orang. Menanggapi peristiwa tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan memberikan pasokan bantuan. Namun, penghadangan yang dilakukan oleh warga di titik utama peristiwa gempa, memberikan dampak besar didaerah-daerah pelosok yang tidak menerima pasokan tersebut.
ADVERTISEMENT
Aksi penghadangan yang dilakukan oleh 3 warga asal Desa Padaluyu diketahui karena daerah tersebut belum menerima bantuan dari relawan yang mengirimkan bantuan. Hal tersebut terungkap lantaran beredarnya banyak video yang memperlihatkan pengakuan relawan yang diminta secara paksa untuk menurunkan bantuan yang mereka bawa. Ridwan Kamil sebagai Bupati Jawa Barat ikut buka suara mengenai aksi tersebut. Menurut beliau, hal ini diakibatkan stres bantuan yang tidak merata. Namun begitu, kejadian ini telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Dalam memberikan pasokan bantuan, penjarahan kerap berlangsung merugikan banyak warga di daerah pelosok. Penjarahan yaitu pengambilan secara paksa barang-barang selama bencana, perang, dan kerusuhan. Penjarahan walaupun tidak diatur secara khusus dalam KUHP, namun dapat diberi kesamaan dengan konsep pencurian.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang melakukan penjarahan dapat dikenakan Pasal 362 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda”. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menyatakan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun bagi pencuri pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gempa laut, gunung meletus, kapal karam dan lain sebagainya. Secara hukum, bila pelaku penjarahan tersebut memiliki gangguan jiwa atau gila dan dibawah umur maka perbuatan tersebut dapat dimaafkan. Tindakan penjarahan menyebabkan kerugian pada warga yang mengalami dampak dari bencana tersebut. Oleh karena itu, pelaku dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal pencurian karena melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Pembenahan yang harus dilakukan yakni tata kelola dari pemerintahan. Sehingga sebaiknya dalam mengatasi hal diatas terjadi, maka pemerintah harus melakukan penanggulangan, peringatan dini akan rawan bencana, dan siap siaga agar terbentuknya mekanisme terstruktur yang dapat dilakukan oleh warga. Demi mencegah aksi tersebut terulang kembali, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, menjelaskan mekanisme baru terkait penyaluran bantuan logistik untuk para korban gempa Cianjur bermagnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022) lalu. Cara yang dilakukan adalah dengan adanya pengawalan dengan melaporkan terlebih dahulu pada komando sehingga diberi fasilitas pengawalan oleh TNI maupun Polri.
Dengan demikian, bila warga membutuhkan pasokan logistik, maka untuk segera mendatangi pos bantuan dan berkoordinasi langsung dengan pihak yang berwajib. Sehingga aksi ini tidak terulang kembali.
ADVERTISEMENT