Pemerintah Akan Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

15 Juni 2017 14:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengubah skema Tunjangan Kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Sebabnya, aturan kinerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, tunjangan pegawai pajak ditentukan oleh penerimaan pajak, bukan berdasarkan kinerja pegawai. Jika penerimaan pajak mencapai target, maka tunjangan kinerja pegawai pajak bisa mencapai 100 persen.
Namun kenyataannya, dalam beberapa tahun belakangan ini penerimaan pajak tidak pernah sesuai target yang ditetapkan. Sehingga, banyak pegawai pajak yang tidak terima tunjangan kinerja secara penuh.
Sehingga Sri Mulyani akan mendorong pemerintah untuk mengubahnya. Perubahan ini akan disahkan dalam Perpres baru yang akan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sekarang sedang diproses, sudah sudah dievaluasi oleh Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ," ujar Sri Mulyani di Soehana Hall, Energy Building, SCBD, Jakarta, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Sri Mulyani, rencana tersebut sebenarnya sudah dibicarakan sejak November 2016, tak lama setelah dia menjabat sebagai Menteri Keuangan pengganti Bambang Brodjonegoro. Kemudian kemarin kembali dibicarakan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, inu mengatakan skema tersebut tinggal menunggu pengesahan dalam waktu dekat. Sri Mulyani memastikan tidak ada perdebatan lagi dalam skema yang baru itu.
"Nanti tinggal proses di dalam pengesahannya saja," ujar Ani, sapaan akrabnya.
Berdasarkan Perpres No 37/2015, remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku sejak Maret 2015, adalah sebagai berikut:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000. Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000. Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125. Penilai PBB Madya Rp 28.914.875. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800. Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200. Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550. Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
ADVERTISEMENT