news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hari Anti Korupsi untuk Indonesia dan Dunia

Rama Fatahillah Yulianto
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI
Konten dari Pengguna
11 Desember 2020 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rama Fatahillah Yulianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar : https://www.kpk.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar : https://www.kpk.go.id
ADVERTISEMENT
Hari Anti Korupsi Sedunia atau sering disebut HAKORDIA diperingati setiap tanggal 9 Desember. Hal itu disampaikan PBB melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003. Tahun 2020 ini merupakan tahun yang sangat unik, khususnya bagi Indonesia, mulai sekolah dan kerja secara daring dikarenakan pandemi Covid-19, demonstrasi berbagai RUU, sampai pada peringatan dua hal besar sekaligus, yakni Pilkada serentak dan Hari Anti Korupsi. Korupsi sendiri merupakan suatu kegiatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kegiatan ini memang identik dengan para kaum elite atau penguasa, karena memang mereka lah yang berpotensi untuk melakukan perbuatan korupsi, namun nyatanya tidak demikian, dilansir melalui www.republika.co.id terdapat 504 pelaku korporasi swasta dan 185 pelaku BUMN dan BUMD, angka ini menunjukkan bahwasannya korupsi telah masuk ke seluruh sektor, sehingga perlu penanganan serius dari pemerintah. Hukuman korupsi sendiri diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahkan disempurnakan pada tahun 2020 yakni pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Saat ini Indonesia masih berstatus negara berkembang dan belum layak untuk meninggalkan status tersebut, hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi dan sikap toleransi masyarakat yang kurang terhadap sesama. Sebenarnya, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara maju, dan itu merupakan kewajiban kita semua sebagai masyarakat untuk mengembangkan dan menguasai potensi-potensi negara kita sendiri. Indonesia perlu meningkatkan di berbagai sektor, selain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga tak kalah pentingnya. Hal itu linear dengan permasalahan di negara kita saat ini, khususnya bidang korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak Januari – Juni 2020 terdapat 1.008 perkara korupsi telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Mahkamah Agung (MA). 1.043 terdakwa diantaranya telah disidangkan di seluruh tingkat pengadilan. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Lantas apakah kita tetap optimis akan menjadi negara maju?
ADVERTISEMENT
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tidak hanya semacam peringatan, atau bahkan suatu peringatan yang dibuat untuk ‘merayakan’ sesuatu. Namun dengan peringatan ini kita diingatkan bahwa ada hal serius yang perlu dijadikan perhatian, yakni perlu penanganan serius dan memberantas korupsi secara bersama-sama. Peringatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia saja, melainkan seluruh kancah internasional ikut memperingati, karena hal ini adalah suatu alarm warning. Memang jika kita berpikir secara logika, negara yang memperingati adalah mereka yang menempatkan permasalahan korupsi di headline atau halaman utama, tetapi tidak bagi mereka yang memang di negaranya tidak menunjukkan angka statistik yang signifikan atau bahkan tidak ada korupsi (zero corruption).
Korupsi tidak hanya tugas besar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melainkan kita semua perlu dan harus memerangi korupsi secara bersama-sama. Itulah yang dinamakan toleransi dan peduli terhadap kondisi negara, barulah Indonesia layak meninggalkan status lamanya yakni negara berkembang, tetapi dengan catatan beberapa sektor lainnya harus dipenuhi. Tidak menutup kemungkinan jika 5-10 tahun lagi negara Indonesia menjadi negara maju, yang terpenting dengan adanya peringatan ini menjadi renungan bersama entah itu dokter, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara, Polisi, dan khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) serta profesi lainnya untuk menjauhi tindakan korupsi, di negeri yang penuh muslihat ini korupsi seakan-akan menjadi sesuatu yang lumrah tak peduli muda ataupun tua, pria atau wanita, perburuan semakin kaya menjadi hobi para abdi negara. Jika kita terus-menerus membiarkan perbuatan ini merajalela, kita sama halnya dengan membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan bangsa yang semakin melaju, dan hal ini akan menghambat proses revolusi Indonesia dari status negara berkembang menuju negara maju. Generasi muda dianggap generasi emas yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan. Merekalah satu-satunya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki darah dan pikiran suci untuk memimpin negeri ini. Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah saat ini untuk mengubah pola pikir atau mindset agar menjauhi perbuatan korupsi ini. Kuncinya adalah mau untuk sadar diri dan membenahi perilaku buruk, jadikan suatu refleksi atas apa yang telah terjadi. Pasalnya, saat ini satu per satu lembaga amanah reformasi ditundukkan oleh rayuan korupsi.
ADVERTISEMENT
Masa pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang luar biasa, tanpa kita ketahui kapan ia datang dan kapan ia pergi membuat seluruh masyarakat Indonesia harus menghadapi cobaan ini, dengan adanya cobaan yang sebenarnya adalah himbauan dari yang maha kuasa, kita seharusnya sadar atas apa yang telah kita perbuat, khususnya para koruptor yang sedang asik menikmati haknya yang berlebih. Kita harus lebih bijak lagi dalam berbuat, angka kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi bahkan persentasenya naik 9,78%. Masihkah mau menikmati indahnya hak milik orang lain? Dipundak para pemimpin yang anti korupsi, disitulah terdapat masa depan negeri ini. Selamat Hari Anti Korupsi!