Pernikahan Sebelum Waktunya

Muhammad Ramzy Syahdam
MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA FAKULTAS SYARIAAH DAN HUKUM PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA
Konten dari Pengguna
17 Oktober 2021 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ramzy Syahdam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah sebuah anugerah dari Allah SWT yang sangat besar bagi manusia bila mengamalkannya, karena pernikahan adalah separuh dari agama. Ijab nikah sebelum waktunya adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang belum mencapai umur 19 tahun. Kemudian dalam praktik di masyarakat bagi yang belum cukup umur untuk menikah disyaratkan untuk mengajukan dispensasi kawin di pengadilan agama setempat.
ADVERTISEMENT
Pernikahan sebelum waktunya karena kurangnya pendidikan dan pergaulan bebas, namun karena nilai-nilai agama dan moral tidak ditekankan kepada generasi muda. Remaja tidak hanya membutuhkan pendidikan formal namun juga membutuhkan pendidikan mengenai nilai-nilai agama dan moral. Faktor terjadinya pernikahan sebelum waktunya yaitu, Pergaulan bebas, rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya ekonomi, budaya atau tradisi, pengaruh norma agama.
Pernikahan sebelum waktunya seakan tak ada habisnya, baik dari segi dalil, psikologi, tradisi, dan hukum perdata. Dalam menyoroti problem pernikahan sebelum waktunya, masyarakat umum akan menilai tentang pernikahan sebelum waktunya dari satu sisi terlepas dari sisi positif atau negatif, hal ini tentu bukan hal yang baik mengingat problem ijab nikah sebelum waktunya ini bisa disorot dari segi dalil, psikologi, tradisi maupun hukum perdata.
ADVERTISEMENT
Perempuan jika terlalu muda menikah misalkan di bawah 19 tahun ada sisi positif dan negatif. Dari segi positifnya adalah stamina atau kebugaran tubuh perempuan tersebut sangatlah baik. Sedangkan sisi negatifnya adalah usia di bawah 19 tahun untuk organ kewanitaan belum terlalu siap untuk hubungan seksual dan ada juga yang membahayakan robekan besar ketika proses melahirkan.
Perkawinan jenis ini sering dijadikan lingkungan masyarakat atau keadaan darurat yang sudah telanjur melewati batas kewajaran. kedewasaan dan pemahamannya akan bertambah matang, jika kita saling melengkapi satu dan yang lain bertujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan cinta dengan perdamaian.
Sisi negatif dari pernikahan sebelum waktunya sebagai berikut: gangguan watak manusia, komplikasi kehamilan, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan berujung perceraian. Adapun cara pencegahan yang bisa dilakukan, yaitu adanya regulasi yang tegas untuk menolak pernikahan anak tingkat nasional maupun daerah. Selain itu pemerintah perlu memperketat aturan dispensasi nikah dan kurangnya tanggung jawab terhadap keluarga.
ADVERTISEMENT
Adanya tingkat emosional dan ego yang sangat tinggi yang mengakibatkan sering dijadikan kekerasan fisik dan timbulnya kerugian serta trauma yang mendalam terhadap perempuan. Disarankan untuk tidak melakukan pernikahan sebelum waktunya karena secara mental belum siap. Di sarankan untuk tidak ijab nikah sebelum waktunya, karena jelas anak usia remaja belum siap untuk menentukan cara berpikir,bergerak dan bertindak.
Masa remaja ini masih ingin mencoba segala sesuatu hal dan masih ingin mencari tahu, belum bisa dan siap untuk bertanggung jawab serta beradaptasi di lingkungan masyarakat. Keadaan fisik dan emosi yang belum stabil, putus sekolah, dan berkesempatan kerja di masa depan yang berkurang, serta melemah nya perempuan. Tingginya kekerasan dalam rumah tangga karena belum mampu mengontrol emosinya. Berujung pertengkaran, kekerasan fisik serta timbulnya trauma yang mendalam. Pasangan yang belum siap secara finansial, maka akan menggantungkan beban besar pada keluarganya.
ADVERTISEMENT