Rangkum 10 Januari 2019: Aher, Meikarta, hingga Teror Bom Pemimpin KPK

Konten Media Partner
10 Januari 2019 2:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Teror kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terjadi lagi dan menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Rumah 2 Pemimpin KPK Diteror Bom
Bom pipa di rumah ketua KPK. (Foto: Istimewa)
Rumah Ketua KPK, Agus Rahardjo; dan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, diteror bom pada Rabu (9/1). Bom pipa berdaya ledak tinggi ditemukan di rumah Agus di Jatimekar, Bekasi. Sementara bom molotov ditemukan di rumah Laode di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dua pemimpin komisi antirasuah itu tidak cedera. Polisi pun belum menangkap pelakunya.
2. KPK Periksa Aher terkait Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, penyidik KPK menanyakan keputusan Aher menerbitkan rekomendasi untuk proyek seluas 84,6 hektare tersebut.
Penyidik juga menanyakan uang SGD 90 ribu yang disiapkan pihak Meikarta pada November 2017, di bulan yang sama ketika terbit Keputusan Gubernur Jabar Nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Diklarifikasi juga pengetahuan saksi (Aher) tentang dugaan aliran dana terhadap sejumlah pejabat/pegawai Pemprov," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (9/1).
3. Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Ditangkap
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Antara/Umarul Faruq)
Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Wisnu Wardhana, ditangkap untuk dijebloskan ke penjara Surabaya selama 6 tahun, Rabu (9/1). Politikus Partai Hanura itu merupakan terpidana kasus pengalihan aset PT Panca Wira Usaha.
Wisnu memalsukan KTP dan melarikan diri selama tiga pekan. Ketika penangkapan, ia juga sempat menabrakkan mobilnya ke motor yang dikendarai tim kejaksaan.
----------
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.