Rangkum 12 Januari 2018: 'Alquran' Kode Suap, Puting Beliung Menyergap

Konten Media Partner
12 Januari 2019 6:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penggunaan kata 'Alquran' sebagai kode suap DPRD Kalimantan Tengah menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Kode Uang Suap Rp 240 Juta untuk Anggota DPRD Kalteng: Alquran
Sidang dakwaan Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan dua penyuap Anggota DPRD Kalimantan Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
'Alquran' menjadi kata sandi yang merujuk pada uang suap Rp 240 juta untuk anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kasus suap izin pembuangan limbah sawit PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology milik Sinar Mas Group.
Kata sandi itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT BAP, Edy Saputra Suradja; Manager Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana. Suap itu agar Komisi B DPRD Kalteng tidak menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait masalah limbah sawit.
ADVERTISEMENT
2. 35 Rumah di Rancaekek, Bandung, Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Kondisi rumah di perumahan Putraco Permai, Ciherang, Rancaekek akibat angin Puting Beliung. (Foto: Istimewa)
35 rumah rusak dan sejumlah pohon tumbang akibat angin puting beliung di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat (11/1). Rumah-rumah yang rusak berada di Kampung Papanggungan, Babakan Jati, dan Perumahan Permai 2 Rancaekek.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat, Dicky Saromi, mengatakan sebanyak 80 kepala keluarga harus mengungsi. Tidak ada korban jiwa, namun tiga warga mengalami luka ringan.
3. Polisi: Penyebar Hoaks Surat Suara di Cilegon Ngaku Pendukung Prabowo
Ditreskrimsus Polda menahan seorang guru berinsiak MIK di Polda Metro Jaya. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, NIK, mengaku sebagai pendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. NIK berdalih informasi itu didapat dari tim Prabowo-Sandi, namun polisi menyebut keterangan tersebut tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
NIK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 14 dan Pasal 16 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 2 atau 10 tahun penjara.
-----
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.