Rangkum 13 Februari 2019: Ricuh Sidang Dhani, Dokter di Papua Dipukuli

Konten Media Partner
12 Februari 2019 23:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kericuhan yang terjadi usai persidangan kedua Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Simak selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Jaksa dan Pengacara Ahmad Dhani Ricuh di PN Surabaya
Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan tim kuasa hukum Ahmad Dhani terlibat adu mulut usai sidang kedua Ahmad Dhani di PN Surabaya, pada Selasa (12/2). Kericuhan tersebut disebabkan tim kuasa hukum Dhani merasa keberatan kliennya memakai rompi bertuliskan 'tahanan' dan dibawa ke mobil oleh jaksa.
"Status Anda hanya pinjaman (dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), bukan tahanan (PN Surabaya)," teriak salah satu kuasa hukum hingga menyulut emosi massa pendukung Dhani. Beruntung cekcok tersebut berakhir damai.
2. Dokter di RSUD Raja Ampat Dianiaya Keluarga Pasien
Franklin Refelino Jotlely, dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ampat, diduga dianiaya oleh seorang keluarga pasien berinisial IS, yang tidak terima pernyataan dokter tersebut mengenai kondisi ayahnya yang sudah meninggal dunia saat akan mendapat penanganan medis, Selasa (12/2). Setelah terjadi adu mulut, IS pun memukul Jotlely hingga mengalami luka sobek pada wajah.
Ruang IGD RSUD Raja Ampat. Foto: BalleoNews
Wakapolres Raja Ampat, Kompol Anjar Purwoko, mengatakan pihaknya telah menahan IS guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Sementara para dokter di RSUD Raja Ampat menutup pelayanan UGD sebagai bentuk protes atas aksi penganiayaan itu.
ADVERTISEMENT
3. WN Tanzania Ditangkap di Bali karena Selundupkan 1 Kg Sabu di Saluran Pencernaannya
Abdul Rahman Asman (42 tahun), seorang warga negara Tanzania, ditangkap karena menyelundupkan lebih dari satu kilogram sabu-sabu dalam saluran pencernaannya di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (30/1). Penangkapan berawal saat pria yang mengaku pengusaha itu melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Merasa curiga petugas pun melakukan CT scan di rumah sakit dan menemukan 82 bungkusan plastik berisi sabu-sabu seberat 1.036,70 gram.
Abdul Rahman bersama barang bukti saat ditunjukkan petugas kepada wartawan, Selasa (12/2). Foto: KanalBali
"Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine (sabu-sabu). Sehingga, total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkusan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp 1,6 miliar. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati.
------------
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.