Rangkum 19 Juli 2018: Reklamasi hingga Wacana Lego Aset Pertamina

Konten Media Partner
19 Juli 2018 6:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah menyegel dan menghentikan pembangunan di Pulau C dan D pada Mei lalu. Namun, proyek pembangunan di Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta terus berlanjut. Diduga aktivitas di pulau tersebut berkaitan dengan pembangunan jembatan penghubung antara Pulau C dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
ADVERTISEMENT
Selain peristiwa tersebut, Rangkum juga sudah menyiapkan tiga berita pilihan lainnya. Berikut ulasannya.
1. Melihat Kondisi Pulau C yang Telah Disegel Anies, tapi Ada Pembangunan
Proyek pembangunan di Pulau C masih terus berlanjut, padahal Pemprov DKI Jakarta telah menyegel dan mengentikan aktivitas pembangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta pada Mei lalu. Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, mengatakan pembangunan di pulau tersebut terkait jembatan penghubung antara Pulau C dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Berdasarkan kesaksian warga sekitar, pembangunan jembatan penghubung itu sudah berlangsung beberapa hari setelah penyegelan dilakukan. Namun, tak diketahui siapa yang memberikan izin dibukanya kembali pembangunan di pulau tersebut. “Rencana awalnya itu pada waktu konsultasi publik menyatakan akan ada jembatan penghubung antara PIK 2 dengan Pulau C,” ujar Waisul pada Rabu (18/7). Untuk merespons hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mengecek pembangunan jembatan penghubung Pulau C dengan PIK 2.
ADVERTISEMENT
2. Cagub Sultra dan Walkot Kendari Didakwa Terima Suap Rp 6,8 Miliar
Asrun dan Adriatma di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun berserta anaknya yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, didakwa menerima uang sebesar 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang tersebut merupakan suap untuk memuluskan sejumlah proyek di Kota Kendari.
Selain itu, pensiunan PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Fatmawati Faqih diyakini menjadi perantara uang suap tersebut untuk Asrun dan Adriatma Dwi Putra. "Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Asrun dan Adriatma Dwi Putra," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7).
3. Rini Kirim Surat Restu Penjualan Aset-aset Pertamina
Rini Soemarno di Terminal BBM Pengapon (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Menteri BUMN Rini Soemarno mengamini PT Pertamina (Persero) untuk menjual beberapa aset perusahan demi mempertahankan kondisi kesehatan keuangan perusahaan. Hal itu ia jelaskan melalui surat 'Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero)' pada 29 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya, Kementerian BUMN memberikan persetujuan awal kepada Direksi Pertamina untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka ini ada naiknya ICP dan lain-lain. Itu kemudian langkah-langkah yang akan dilakukan Pertamina. Oke, silakan dilakukan. Tetapi, harus melalui kajian dulu, disampaikan ke komisaris lalu RUPS," paparnya di Gedung DPR, Selasa (17/7).
4. Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap resmi ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Penyidik KPK resmi menahan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Umar Ritonga dan Effendy Sahputra. "PHH (Pangonal Harahap), Bupati ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang gedung MP KPK kav K-4," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (18/7).
Pangonal dan Umar diduga menerima suap dari Effendy yang menjadi pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi. KPK menduga uang tersebut bagian dari commitment fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal kepada Effendy. Suap tersebut diduga terakit dengan proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui perkembangan berita setiap paginya. Baca dan ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.