Rangkum 21 Maret 2018: Bandung Banjir hingga Punahnya Badak Terakhir

Konten Media Partner
21 Maret 2018 2:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Selamat pagi, pembaca kumparan! Serangkaian peristiwa terjadi sepanjang Selasa (20/3) kemarin, mulai dari banjir bandang di Cicaheum, Utut Adianto resmi dilantik sebagai wakil ketua DPR, hingga aktris Lyra Virna yang jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada enam peristiwa lainnya yang telah kami rangkum khusus untuk kalian. Apa saja? Langsung saja berikut daftarnya:
1. Banjir Bandang di Cicaheum Mengakibatkan Jembatan Roboh dan Mobil Rusak
Kemacetan akibat banjir di Cicaheum Bandung. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
Banjir bandang melanda kawasan Cicaheum, Bandung pada Selasa (20/3). Salah seorang warga, Ipah Suryani (58), menyebut hujan deras mengguyur kawasan Cicaheum sejak pukul 16.30 WIB. Menurut Ipah, ada pohon tumbang dan longsor dari daerah hulu, yakni di kawasan Cimenyan. Banjir bandang yang merupakan hasil luapan Sungai Cicabe ini merobohkan jembatan di kawasan tempat tinggalnya.
Meski tidak memakan korban jiwa, selain merusak jembatan, banjir juga menghanyutkan sejumlah motor milik warga, merusak bangunan, dan mobil. Lalu lintas di kawasan Cicaheum pun lumpuh akibat banjir bandang ini. Antrean kendaraan mengular hingga sekitar 7 sampai 8 kilometer ke arah barat (pusat Kota Bandung). Pantauan kumparan (kumparan.com) sekitar pukul 17.00 WIB, kemacetan terjadi dari Jalan Ahmad Yani hingga Jalan P.H.H. Mustopa Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
2. 9 Personel Polres Aceh Tamiang Dipecat karena Pakai Narkoba
Ilustrasi Polisi (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)
Sembilan orang personel Polres Aceh Tamiang mendapat sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) akibat meninggalkan tugas dan memakai narkoba. Kesembilan personel tersebut diberhentikan dalam upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Parama Satwa, Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (20/3).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, dalam kurun waktu lima bulan ia sudah dua kali memimpin pelaksanaan upacara PTDH. Pada upacara kali ini, sembilan personel yang diberhentikan ialah Briptu FH, Briptu AS, Brigadir BPS, Brigadir HG, Briptu Z, Brigadir WH, Bripka M, Brigadir H, dan Brigadir SAE.
3. Lyra Virna Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Aktris Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pihak kepolisian pada 16 Maret lalu. Penetapan status tersangka ini atas laporan dari pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Perihal penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Ya, kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Argo ketika dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
Diketahui pada 20 Januari 2018, ternyata pihak Lasty Annisa telah mentransfer uang senilai Rp 150 juta, sesuai dengan permintaan dari Lyra. Namun hal itu terjadi saat proses hukum tengah berlangsung dan tanpa sepengetahuan pihak Lyra Virna. Sementara suami Lyra, Fadlan, membenarkan bahwa Lasty telah mengirimkan bukti transfer uang senilai Rp 150 juta. "Tidak ada yang dihubungi, tidak ada kata apa-apa, tiba-tiba dia WhatsApp kasih bukti transfer," ucap Fadlan pada 25 Januari 2018.
4. Dalam Surat KPK, Wali kota Malang Disebut Sebagai Pemberi Suap ke DPRD
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berdasarkan surat panggilan KPK, disebutkan ada setidaknya 6 orang tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Nama Wali Kota Malang Mochamad Anton turut disebut dalam surat tersebut. Ia disebut menjadi pihak yang memberikan suap tersebut kepada pihak DPRD Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga memberi suap kepada Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P.
5. Utut Adianto Resmi Jadi Wakil Ketua DPR
Bambang Soesatyo dan Utut Adianto (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Keinginan PDIP untuk mengisi kursi pimpinan DPR akhirnya terwujud. Paripurna DPR siang ini resmi melantik Utut Adianto sebagai wakil ketua DPR baru, menambah 4 wakil ketua DPR yang sudah ada sebelumnya. "Dengan telah disetujuinya UU MD3 dan telah diterimanya dari DPP PDIP untuk penetapan Saudara Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR," ucap pimpinan paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
Usai dilantik, ada dua tugas penting dari Ketua DPR Bambang Soesatyo yang harus diurus. Pertama, membidangi Badan Akuntabilitas Keuangan Nasional (BAKN). Sementara yang kedua, membidangi Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat (BURT).
6. Tangis Haru Bulan, Siswa SD Difabel yang Dapat Kursi Roda dari Jokowi
Surat bocah difabel kepada Jokowi. (Foto: Instagram @bulankrn)
Kursi roda yang diimpikan Bulan Karunia Rudianti, bocah difabel asal Pekanbaru, akhirnya menjadi kenyataan. Presiden Jokowi memberikan sebuah kursi roda tiga hari setelah Bulan mengiriminya surat. Hal itu dikonfirmasi oleh Johan Budi kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (20/3). Kursi roda tersebut diharapkan dapat membantu Bulan dari beraktivitas sehari-hari.
Mendapati kursi roda impiannya itu, siswi kelas 3 SD itu begitu bahagia. Bahkan, air matanya jatuh tak terbendung lantaran melihat kursi roda kiriman Jokowi sampai kepadanya. "Bulannnya sampai nangis waktu dapat kursi roda, dia senang banget," ungkap Hariani, bibi Bulan, kepada kumparan, Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
7. Banyak Diprotes, Penyiksa TKW di Malaysia Akan Kembali Disidang
Datin Rozita Mohamad Ali (Foto: Twitter @RikiKassim)
Datin Rozita Mohamad Ali, pelaku penyiksa TKW asal Medan, akan kembali disidang atas kasus penyiksaan yang dilakukan oleh wanita berkebangsaan Malaysia tersebut. Peninjauan kembali vonis terhadap dirinya dilakukan di tengah protes ribuan orang dalam petisi yang menolak pembebasannya. Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dikutip The Star pada Selasa (20/3) mengatakan akan menggelar sidang peninjauan kembali kasus penyiksaan oleh Datin Rozita Mohamad Ali terhadap TKW Suyanti Sutrisno pada 2016.
Suyanti yang saat itu berusia 19 tahun mengalami cedera serius di kedua belah matanya, tangan dan kaki, pendarahan beku di kulit kepala dan mengalami patah tulang pada belikat kiri. Penganiayaan dilakukan Rozita dengan menggunakan pisau, alat pel, payung, setrika, dan gantungan baju. Atas penyiksaan yang dialaminya, mantan majikannya--Rozita, divonis bebas dengan hanya dihukum lima tahun kelakukan baik dan denda RM 20 ribu atau sekitar Rp 70,3 juta.
ADVERTISEMENT
8. Diduga Terima Dana dari Muamar Khadafi, Eks Presiden Nicolas Sarkozy Diciduk Polisi
Nicolas Sarkozy bersama Muamar Khadafi (Foto: AFP PHOTO / Eric Feferberg)
Kepolisian Prancis menahan eks Presiden Nicolas Sarkozy. Pria tersebut ditahan untuk dimintai keterangan soal dugaan penerimaan dana dari Libya. Sumber pengadilan Prancis menyebut, Sarkozy diduga menerima dana pemilihan umum dari penguasa Libya saat itu, Moammar Khadafi. Dana tersebut diterima pada 2007 lalu. Di tahun itu, Sarkozy berhasil memenangkan pemilihan umum dan terpilih menjadi Presiden.
Dilansir dari AFP, kasus tersebut bermula ketika media online Mediapart mempublikasikan dokumen mengenai penerimaan uang sebesar 50 juta euro yang dari Khadafi kepada Sarkozy. Publikasi dokumen tersebut ternyata terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan, pencucian uang, dan korupsi semasa Sarkozy berkuasa. Investigasi telah dilakukan sejak April 2013. Saat ini, Sarkozy ditahan di kantor polisi Nanterre di sebelah barat Paris.
ADVERTISEMENT
9. Kematian Badak Putih Jantan Terakhir
Badak Putih Jantan Terakhir di Dunia Mati (Foto: Reuters/Baz Ratner)
Sudan, badak putih utara jantan terakhir di dunia yang tinggal di Suaka Margasatwa Ol Pejeta Conservancy di Kenya, baru saja mati pada usia 45 tahun, Senin (19/3). Usia 45 tahun adalah usia yang sangat tua bagi seekor badak putih utara yang biasanya hanya hidup 30 hingga 40 tahun. Penyebab kematian Sudan diduga karena komplikasi akibat usia tua, ditambah lagi ia menderita luka di kulitnya sehingga ia tidak bisa berdiri lagi. Penyakit di kaki Sudan sudah ia alami sejak akhir tahun 2017.
Siaran pers dari Ol Pejeta mengatakan, satu-satunya harapan mereka untuk menyelamatkan badak ini dari kepunahan hanyalah dengan menggunakan teknik reproduksi buatan, antara lain dengan menggunakan bayi tabung. Untuk melakukan prosedur ini, dibutuhkan dana setidaknya 9 juta dolar AS atau sekitar 123 miliar rupiah. Karena itu, Ol Pejeta membuka kesempatan bagi siapapun yang ingin memberikan donasi untuk program ini.
ADVERTISEMENT
Simak Rangkum edisi lainnya di sini.