Rangkum 22 Desember 2018: Seteru GKR Hemas, Robert Tantular Bebas

Konten Media Partner
22 Desember 2018 3:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang diberhentikan sementara dari Dewan Perwakilan Daerah menjadi satu dari tiga berita yang masuk ke Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Dihukum 21 Tahun, Bos Bank Century Robert Tantular Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara
Robert Tantular (Foto: Wahyu Putro A)
Pemilik Bank Century, Robert Tantular, telah bebas bersyarat pada 10 Oktober 2018 di tahun ke-10 ia dibui dari 21 tahun total hukuman penjara. Terpidana pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan kasus pencucian uang itu akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor hingga 11 Juli 2024.
2. Sering Bolos, Gusti Kanjeng Ratu Hemas Diberhentikan Sementara oleh Badan Kehormatan DPD
Gusti Kanjeng Ratu, Hemas. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) pada Kamis (20/12), karena masalah ketidakhadiran dalam sidang-sidang DPD.
ADVERTISEMENT
GKR Hemas mengatakan ketidakhadirannya karena tidak mau mengakui dan menandatangani surat pengakuan kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD RI, sehingga berimbas pula pada dana reses yang tidak dia terima sejak 2017.
3. Kendaraan yang Melebihi Kecepatan 100 Km/jam di Tol Akan Ditilang
Suasana gerbang tol Cikarang utama jelang natal dan tahun baru 2019. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
Kendaraan yang melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam di jalan tol akan ditilang dan diawasi menggunakan radar kecepatan berupa kamera atau speed gun. Radar tersebut akan menangkap pengendara yang melaju melampaui 100 km/jam dengan merekam plat nomor kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pengendara.
4. Jam Operasi Truk Dibatasi, Sejumlah Sopir Tutup Jalan dengan Batu
Polres Bogor, Polda Jabar bersama masyarakat melakukan pembersihan material berupa batu brangkal di Jalan Raya Parung Panjang. (Foto: Dok. Polres Bogor)
Beberapa sopir truk dengan sengaja menutup Jalan Raya Parung Panjang, Tangerang, dengan batu brangkal pada Kamis malam (20/12). Hal itu merupakan aksi protes terhadap pembatasan jam operasi truk tronton yang hanya boleh melintas pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB di wilayah Tangerang. Sehingga truk tronton banyak yang tertahan di wilayah Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
---
Baca Rangkum lainnya di sini.