news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rangkum 23 November 2018: Jurnalis Sumut hingga Gus Nur Tersangka

Konten Media Partner
23 November 2018 3:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung yang mewajibkan Lion Air membayar uang Rp 6,4 miliar kepada 18 mantan pilotnya menjadi satu dari lima berita yang masuk Rangkum edisi ini. Simak ulasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Polisi Tangkap Jurnalis karena Berucap 'Copot Kapolda Sumut' di WhatsApp
Muhammad Yusro Hasibuan. (Foto: Dok. Istimewa)
Jurnalis media online, jangkau.com, Muhammad Yusro Hasibuan (27 tahun), ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumatera Utara. Dia mengirimkan foto aksi unjuk rasa di sebuah grup WhatsApp. Respons salah satu rekannya kemudian berujung kepada Yusro menuliskan "copot Kapoldasu".
Oleh kepolisian, Yusro dijerat UU ITE pasal 27 ayat 3. KontraS Sumut menyatakan ada kejanggalan dalam kasus penangkapan Yusro, sebab ia langsung ditangkap dan ditahan di Polda Sumatera Utara walau belum pernah sekalipun diperiksa. Penangkapan Yusro dinilai reaksioner dan terlampau berlebihan.
2. Gus Nur Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Penghinaan NU dan Banser
Banser NU (Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA)
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser, Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Gus Nur melibatkan saksi-saksi yang terdiri dari 1 ahli bahasa, 1 ahli ITE, dan 2 ahli pidana. Gus Nur terancam hukuman penjara 4 tahun, dengan barang bukti yang disita polisi berupa video.
3. MA Hukum Lion Air Bayar Rp 6,4 Miliar ke 18 Mantan Pilotnya
Pesawat Lion Air (Foto: AFP/Roslan Rahman)
Mahkamah Agung memutuskan PT Lion Mentari Airlines yang menaungi maskapai Lion Air diwajibkan membayar uang sebesar Rp 6.415.260.000 kepada 18 mantan pilotnya. Putusan dikeluarkan setelah Lion Air mengajukan kasasi atas dikabulkannya sebagian gugatan ke-18 pilot tersebut.
Gugatan terkait 18 penggugat yang saat masih menjadi pilot menolak terbang pada 10 Mei 2016. Penolakan terbang itu dinilai mereka sebagai sikap profesional sebagai pilot yang dilarang menerbangkan pesawat jika tidak sedang dalam kondisi psikologis yang baik. Hal tersebut sudah sesuai dengan kententuan konvensi penerbangan serta SOP yang dibuat sendiri oleh Lion Air.
ADVERTISEMENT
4. 4 Kabupaten di NTT Dilanda Kekeringan
Ilustrasi kekeringan (Foto: _Marion)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Lasiana mencatat ada empat kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masih mengalami kekeringan ekstrem. Keempatnya yakni Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.
Adapun kategori kekeringan ekstrem diberikan jika suatu wilayah mengalami lebih dari 60 hari tanpa hujan.
5. Kesal Di-Bully, Safrudin Penggal Kepala Rekannya
Safrudin, warga Banjar, memenggal kepala rekan kerjanya karena kesal dirinya kerap di-bully oleh korban. (Foto: Banjar Hits)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan Muhammad Rahmadi (19 tahun), warga Kabupaten Banjar yang ditemukan tewas dengan kepala terpenggal di pinggir jalan, Selasa (20/11) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku bernama Muhammad Safrudin (19) yang tak lain adalah teman korban.
ADVERTISEMENT
Usai membunuh, Safrudin sempat mengambil dompet dan ponsel milik Rahmadi. Pembunuhan sadis itu dipicu dendam pelaku karena sering di-bully oleh korban. Tak hanya itu, korban diceritakan sering menuduh pelaku mencuri.
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.