Rangkum 25 April 2018: Penjara untuk Setya Novanto hingga Aa Gatot

Konten Media Partner
25 April 2018 2:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sempat menang praperadilan dan perjalanan kasusnya banyak dibumbui drama, kini Setya Novanto menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP dengan vonis 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain berita Setya Novanto, Rangkum telah meringkas enam berita lainnya yang terjadi pada Selasa, 24 April 2018. Berikut berita selengkapnya.
1. Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto
Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto untuk kasus korupsi e-KTP. Dia juga harus membayar denda Rp 500 juta.
Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013. Dia menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS. Perbuatannya itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
2. Minta Fee PDAM, Eks Ketua DPRD Banjarmasin Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Menerima Uang Suap (Foto: Thinkstock)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Mereka terbukti melakukan tindakan korupsi dengan meminta fee dan mengatur penyertaan modal ke Dirut PDAM.
ADVERTISEMENT
Sebelum dicokok KPK, Iwan Rusmali berstatus Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Andi Effendi sebagai Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. KPK turut meringkus bekas Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
3. Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila
Aa Gatot di PN Jaksel (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot Brajamusti alias Aa Gatot atas kasus asusila.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gatot dituntut hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
4. Ingin Presiden Baru, Amien Minta Ustazah Sisipkan Politik di Pengajian
Amien Rais (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menghadiri acara tasyakuran peringatan satu tahun Ustazah Peduli Negeri di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta. Dalam sambutannya, dia mengatakan ustazah harus menyisipkan politik dalam setiap pengajiannya.
ADVERTISEMENT
Amien menjelaskan unsur politik di dalam pengajian tersebut agar para ustazah turut berperan dalam Pilpres 2019 guna terpilihnya presiden baru.
5. Hakim PN Jaksel yang Perintahkan KPK Tersangkakan Boediono Dimutasi MA
Effendi Mukhtar (Foto: PN Jaksel)
Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar. Namanya mencuat kala memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka pada skandal bailout Bank Century.
Tidak ada alasan jelas mengapa Effendi dipindah ke PN Jambi, karena banyak faktor yang membuat seorang hakim dimutasi. Namun menurut juru bicara MA Suhadi, tak menutup kemungkinan mutasi tersebut berdasarkan vonis Effendi terkait dengan praperadilan Bank Century.
6. Bank Dunia Beri Utang Rp 4,17 Triliun untuk Pengembangan Pariwisata RI
World Bank (Foto: Reuters/Jonathan Ernst)
Bank Dunia memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia untuk mengembangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, KSPN Borobudur, dan KSPN Lombok sebesar USD 300 juta atau Rp 4,17 triliun (kurs: Rp 13.900).
ADVERTISEMENT
Pinjaman Bank Dunia itu akan dipakai pada Agustus 2018. Utang tersebut digunakan untuk penyusunan masterplan pengembangan KSPN, kegiatan fisik untuk membangun jaringan jalan dan infrastruktur dasar, serta pengembangan investasi, dan penyiapan SDM pariwisata.
7. Angin Puting Beliung Terjang Yogyakarta, 20 Rumah Rusak
Puting beliung di Yogyakarta. (Foto: Istimewa)
Hujan lebat disertai angin puting beliung melanda sebagian wilayah di Kabupaten Sleman dan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut BMKG Yogyakarta, bencana alam ini terjadi antara pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Akibat cuaca ekstrem ini, lebih dari 20 rumah rusak ringan di wilayah Bantul (Kecamatan Banguntapan), Sleman (Kecamatan Depok), dan Kota Yogya (Kecamatan Demangan dan Gondokusuman). Selain rumah rusak, cuaca ekstrem ini pun menyebabkan pohon tumbang.
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.
ADVERTISEMENT